Potret HukrimPotret Riau

218 Pegawai Setwan Riau Telah Kembalikan Dana SPPD Fiktif Rp18 Miliar

173
×

218 Pegawai Setwan Riau Telah Kembalikan Dana SPPD Fiktif Rp18 Miliar

Sebarkan artikel ini
Dirkrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan saat diwawancarai terkait dugaan SPPD fiktif di Setwan DPRD Riau. (antara/goriau.com)

PEKANBARU – Sebanyak 218 pegawai di Sekretariat DPRD Riau telah mengembalikan dana hasil dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif tahun anggaran 2020-2021. Total uang yang berhasil disita oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau dari pengembalian tersebut mencapai Rp18,05 miliar.

Dirkrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, menyatakan bahwa proses pengembalian dana oleh para pegawai masih berlangsung.

“Sudah 218 orang yang mengembalikan uang dengan total mencapai Rp18,05 miliar,” ujarnya kepada awak media sepereti dikutip goriau.com di Pekanbaru, Selasa (4/2/2025).

Meski dana dalam jumlah besar telah dikembalikan, penyidik masih menunggu hasil final perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau. Audit tersebut diperkirakan rampung pada pertengahan Februari 2025. “Penghitungan kerugian negara masih dalam proses di BPKP Riau. Informasi terakhir, pertengahan Februari akan selesai,” jelas Ade.

Sebelumnya, penyidik juga telah memeriksa tiga saksi ahli, yaitu ahli keuangan negara, ahli keuangan daerah, dan ahli pidana korupsi. Keterangan lebih lanjut dari para ahli tersebut akan dimintakan setelah hasil audit BPKP selesai.

Berdasarkan penghitungan manual penyidik, dugaan kerugian negara akibat kasus SPPD fiktif ini mencapai Rp162 miliar. Namun, angka final akan mengacu pada hasil resmi audit BPKP.

“Kami akan sinkronkan hasil penghitungan manual kami dengan perhitungan BPKP. Finalnya tetap dari BPKP yang akan kami gunakan dalam berkas perkara,” tegas Kombes Ade.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan jumlah pegawai yang signifikan dan nilai kerugian yang sangat besar. Proses hukum masih berjalan, dan pihak kepolisian memastikan akan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti bersalah dalam kasus ini. (***)