PEKANBARU – Seorang pemuda berinisial IR (20) asal Desa Salo Timur, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar, Riau, ditangkap polisi karena mengedarkan uang palsu. Aksi IR sempat viral di media sosial sebelum ia berhasil diamankan pada Minggu (12/1/2024) di Desa Tambusai, Kecamatan Rumbio.
Kapolsek Kampar, Iptu Rekmusnita, menjelaskan bahwa penangkapan pelaku bermula dari laporan warga yang menjadi korban setelah menerima uang palsu di sebuah warung.
“Informasi ini viral di media sosial Facebook. Petugas langsung bergerak cepat dan mengamankan IR di Kantor Desa Tambusai,” ujar Rekmusnita, Selasa (14/1/2025).
Dari penangkapan tersebut tulis goriau.com, polisi menyita barang bukti berupa enam lembar uang palsu pecahan Rp100.000 dengan nomor seri berbeda. Selain itu, ditemukan uang asli Rp239.000, sebuah sepeda motor, dan ponsel milik pelaku.
“Dari tangan pelaku, kita mengamankan enam lembar uang palsu pecahan Rp100.000 dengan total Rp600.000. Uang palsu tersebut memiliki nomor seri ganda: FP6943733 untuk dua lembar dan PQ245277 untuk empat lembar. Kami juga menemukan uang asli senilai Rp239.000,” jelasnya.
Dalam pemeriksaan, IR mengaku membeli uang palsu tersebut melalui akun Facebook bernama OLYAMPS. Ia membayar Rp1.000.000 untuk 10 lembar uang palsu.
“Atas perbuatannya, IR dijerat dengan Pasal 244 KUH Pidana tentang Kejahatan Mata Uang. Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Kampar,” pungkas Rekmusnita. (***)