KuansingPotret NasionalPotret PolitikPotret Riau

Tunda Bayar, Pemkab Kuansing Surati Pemprov Riau dan Kemenkeu

5
×

Tunda Bayar, Pemkab Kuansing Surati Pemprov Riau dan Kemenkeu

Sebarkan artikel ini
Kepala BPKAD Kuansing Masrul Hakim. (foto: ist/goriau.com)

TELUKKUANTAN – Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau menyurati Pemerintah Provinsi Riau dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia. Langkah ini diambil guna mencari jalan keluar terhadap kegiatan tunda bayar tahun 2024.

Demikian disampaikan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuansing Masrul Hakim kutip GoRiau.com, Selasa (7/1/2025) di Telukkuantan.

“Kita sudah surati Pemprov Riau untuk percepatan penyaluran tunda bayar dana bagi hasil (DBH) tahun 2024,” katanya.

Sejalan dengan itu, Pemkab Kuansing juga menyurati Kemenkeu RI untuk percepatan penyaluran dana TDF.

DBH dan TDF akan menjadi sumber pembiayaan kegiatan tunda bayar tahun 2024. Di samping itu, Pemkab Kuansing juga akan mengoptimalkan pendapatan di awal tahun melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

“Pendapatan di awal tahun juga kita optimalkan, tentunya sesuai dengan peraturan yang ada,” kata Masrul.

Sesuai dengan arahan Bupati Kuansing, kata Masrul, seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) sudah diminta untuk menginventarisir kegiatan tunda bayar tahun 2024, jumlahnya mencapai Rp164 miliar. Kegiatan yang mengalami tunda bayar tidak hanya kegiatan fisik, tapi juga termasuk anggaran dana desa (ADD), mengakibatkan tertundanya gaji perangkat desa.

“Nantinya, bupati akan menetapkan kegiatan tunda bayar, lalu dilakukan review oleh Inspektorat,” kata Masrul.

Jika kegiatan review sudah selesai dan anggaran tersedia, maka Pemkab Kuansing akan membayar kegiatan tunda bayar tersebut. (***)