Tapanuli Tengah

Terkait Penggelapan Barang Dinas, Pj Bupati Tapteng Laporkan Ketua DPRD Tapteng ARS ke Kejatisu

5
×

Terkait Penggelapan Barang Dinas, Pj Bupati Tapteng Laporkan Ketua DPRD Tapteng ARS ke Kejatisu

Sebarkan artikel ini
Pj Bupati Tapteng Sugeng Riyanta SH, MH. (Foto: M.T)

TAPTENG – Pj Bupati Tapanuli Tengah Sugeng Riyanta SH, MH resmi melaporkan Ketua DPRD Tapanuli Tengah (Tapteng), ARS ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) atas dugaan penggelapan satu unit barang, mobil dinas fortuner milik Pemkab Tapanuli Tengah, Senin (13/1/2025).

“Sudah saya laporkan ke Kejati Sumut dengan bukti permulaan yang menunjukkan dugaan tindak pidana berupa permufakatan jahat atau percobaan korupsi menggelapkan barang milik daerah berupa satu unit mobil Fortuner plat merah,” jelas Pj Bupati Sugeng Riyanta kepada Potret24.com saat dikonfirmasi.

Sugeng mengatakan, terlapor dalam kasus dugaan penggelapan mobil dinas, selain Ketua DPRD Tapteng inisial ARS, juga melaporkan dua anggota DPRD terpilih inisial WSS dan HS, selaku pengurus barang di Kantor DPRD Tapteng.

Ketiganya dilaporkan berdasarkan dugaan pelanggaran pasal 2 ayat (1), pasal 3, pasal 8 dan pasal 15 Undang-Undang nomor 20 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujar Sugeng.

Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah viral di media sosial. Dalam informasi tersebut, mobil dinas DRPD Tapteng ditemukan di salah satu bengkel di Kelurahan Sibuluan, Kecamatan Sarudik dengan kondisi tinggal rangka. Sedangkan bagian mesin, jok, ban dan dashboard sudah dibongkar.

Mengetahui hal tersebut, Sugeng langsung melakukan pengecekan dan melihat kondisi mobil yang sudah dipreteli.

Setelah melakukan Sidak, Pj Bupati Sugeng memerintahkan inspektorat melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan penggelapan mobil dinas DPRD yang merupakan aset Pemkab Tapteng tersebut.

Tim Inspektorat dalam waktu satu bulan berhasil mengumpulkan bukti-bukti dan menemukan pasal pelanggaran kasus pemufakatan jahat, percobaan penggelapan aset daerah.

Hasil penyelidikan Inspektorat tersebut menjadi dasar Pj Bupati Sugeng Riyanta membuat laporan dugaan penggelapan mobil dinas ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara. (M.T)