PEKANBARU – Penyidik Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pekanbaru menetapkan S (47) sebagai tersangka kasus lalu lintas yang menewaskan pelajar RM.
“Sudah tersangka,” ujar Kasatlantas Polresta Pekanbaru, AKP I Made Juni Artawan kutip cakaplah.com, Rabu (15/1/2025).
Made Juni mengatakan penetapan tersangka dilakukan dalam gelar perkara yang digelar, Selasa (14/1/2025). Ditemukan unsur kelalaian dalam berkendara.
Terhadap S, sudah dilakukan penahanan. Tindakan itu dilakukan pasca terjadinya kecelakaan pada Kamis (2/1/2025).
Diberitakan sebelumnya, kejadian berawal ketika Bus TMP dengan nomor polisi BM 7636 JU yang dikemudikan oleh S bergerak dari arah utara menuju selatan.
Sesampainya di depan SD Darma Yudha, bus tersebut menabrak korban yang sedang menyeberang jalan. “Korban saat itu sedang jogging dan tidak melihat bus yang datang,” kata Made.
Pengemudi bus diduga tidak berkonsentrasi dan tidak berhati-hati dalam mengemudi, sehingga mengabaikan keselamatan pejalan kaki.
Korban sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat perawatan medis di rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong. (**)