PEKANBARU – Sopir Bus Trans Metro Pekanbaru (TMP) yang menabrak pejalan kaki di Jalan Soekarno-Hatta pada Kamis (2/1/2024) masih mendekam di tahanan Polresta Pekanbaru.
Dikutip cakaplah.com, kecelakaan itu mengakibatkan korban yang ditabrak meninggal dunia saat di rumah sakit.
Atas kejadian itu, keluarga korban dikabarkan minta ganti rugi sebesar Rp45 juta. Karena tuntutan ganti rugi itu, hingga kini sopir Bus TMP masih ditahan di Polresta Pekanbaru.
Ditambah lagi ada isu bahwa Dishub Pekanbaru tidak mau bertanggungjawab atas kecelakaan yang melibatkan supir Bus TMP tersebut. Dishub disebut-sebut tidak mau bayar ganti rugi dan membiarkan supirnya di mendekam di tahanan Polresta Pekanbaru.
Terkait hal itu, Kepala UPT Pengelolaan Trans Pekanbaru (PTP) Dishub Pekanbaru, Sarwono menampik kabar tersebut. Menurutnya, itu tuduhan yang sangat keji terhadap Dishub.
“Kita pasti bantulah, namanya juga sopir Bus TMP kita, tak mungkin tak dibantu,” ujar Sarwono, Selasa (7/1/2025).
Menurutnya, soal sopir dengan pihak berwajib itu kan urusan supir dengan keluarga korban. Meski begitu, kata Sarwono, Dishub tetap pasti membantu.
Dirinya mengakui bahwa sopir Bus TMP tersebut masih ditahan di Polresta Pekanbaru. Namun begitu, dirinya sudah bertemu dengan keluarga korban dan mereka tak mau hal ini dibesar-besarkan. (**)