TELUK KUANTAN– Polsek Singingi Hilir Polres Kuantan Singingi berhasil mengungkap kasus tindak pidana illegal logging di kawasan Hutan Suaka Margasatwa (SM) Rimbang Baling, Desa Koto Baru, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah menerima laporan dari warga setempat, Rabu (29/1/2025).
Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Angga F. Herlambang saat dikonfirmasi mengatakan, kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat yang didampingi Ketua Pemuda Desa Koto Baru.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Singingi Hilir, IPTU Alferdo Krisnata Kaban, bersama sejumlah personel dan warga setempat melakukan patroli menggunakan kendaraan roda dua. Setelah menyeberangi sungai dan berjalan kaki sekitar satu jam ke dalam hutan, tim menemukan aktivitas penebangan liar.
“Kami menemukan sejumlah kayu olahan yang diduga hasil penebangan liar serta beberapa pekerja yang sedang menggunakan mesin pemotong kayu (chainsaw),” ungkap Kapolres Kuansing, Jumat (31/1/2025).
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tujuh orang pekerja dan membawa mereka ke Polsek Singingi Hilir. Selain itu, barang bukti berupa kayu olahan dalam bentuk papan dan broti serta satu unit mesin chainsaw juga turut diamankan.
Setelah dilakukan pengembangan kasus guna mencari barang bukti lainnya. Dua tim yang ddikerahkan untuk mengevakuasi kayu olahan serta menyisir kawasan hutan sejauh empat kilometer guna menemukan alat lain yang digunakan dalam aktivitas illegal logging. Sekitar pukul 17.30 WIB, seluruh barang bukti yang berhasil dikumpulkan, termasuk kayu olahan yang mencapai enam kubik dan tiga unit chainsaw, dibawa menggunakan truk Colt Diesel ke Polsek Singingi Hilir.
Adapun tujuh orang yang diamankan dalam operasi ini adalah Asep (44), Asep Nurjaman (40), Karim (30), Paojan (55), Saepul Malik (37), Utang Rusala (41) dan Hartono (39), yang semuanya berasal dari Garut, Jawa Barat.
Selain itu, barang bukti lain yang disita meliputi tiga unit mesin chainsaw merek Stihl, dua bilah senjata tajam jenis golok/parang, satu jeriken 35 liter berisi minyak Pertalite, empat liter oli, serta tiga jeriken kosong berkapasitas 35 liter.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 82 ayat (1) huruf c serta Pasal 84 Ayat (1) UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diubah melalui Pasal 37 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Kapolres Kuansing kutip goriau.com, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memberantas praktik illegal logging di wilayah hukumnya. “Kami akan terus melakukan patroli dan penegakan hukum terhadap siapa pun yang melakukan perusakan hutan,” tegasnya. (***)