TAPTENG – Mahkamah Konstitusi (MK) meregistrasi sebanyak 309 perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota 2024. Dari 309 perkara, salah satu diantaranya perkara perselisihan perolehan suara Pilkada Tapanuli Tengah (Tapteng).
Mengutip dari situs resmi Mahkamah Konstitusi, penanganan perkara perselisihan perolehan suara Pilkada Tapteng 2024, yang dimohonkan Paslon nomor urut 01, Khairul Kiyedi Pasaribu-Darwin Sitompul, akan disidangkan di gedung MK RI 1 lantai 4, Kamis (9/1/2025), pukul 08.00 WIB. Agenda sidang perkara yang teregister dengan Nomor : 151/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini adalah pemeriksaan pendahuluan.
Surat Permohonan Pembatalan Keputusan KPU Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 1846 Tahun 2024, tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tapteng Tahun 2024, ada tiga pokok gugatan yang dimohonkan Paslon Khairul Kiyedi Pasaribu-Darwin Sitompul.
Tiga pokok gugatan tersebut yakni, tentang pelanggaran administrasi pendaftaran calon oleh KPU Tapteng, tentang dugaan keterlibatan Pj Bupati, Sekda, ASN, dan Kepala Desa se-Tapteng yang menguntungkan salah satu Paslon, dan tentang dugaan keterlibatan penyelenggara Pemilu secara massif.
Sementara Sugeng Riyanta Pj Bupati Tapanuli Tengah saat dikonfirmasi, Selasa (7/1/2025) mengatakan, suka tidak suka dirinya harus menghadapi masalah yang dituduhkan kepada dirinya terkait persoalan pemilihan kepala daerah tahun 2024 lalu.
“Saya harus menghadapi salah satu Paslon bupati yang kalah tidak terima, mereka melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Itu adalah haknya, saya akan turun sendiri ke Mahkamah Konstitusi,” kata Sugeng.
Paslon yang kalah ini menuduh Pj bupati, jajaran pemerintah kabupaten, ASN, kepala desa tidak Netral.
“Tidak netral dan mendukung Paslon yang menang, sehingga Paslon yang kalah ini tidak bisa menang. Jadi kita sudah tahu sendiri masyarakat Tapanuli Tengah sudah melihat sendiri seperti apa kondisi di lapangan,” urainya.
Pj. Bupati Sugeng Riyanta SH, MH juga sudah memerintahkan lawyernya mendaftar ke Mahkamah Konstitusi, mendaftar sebagai pihak terkait.
“Jadi alhamdulillah kemarin saya mendapat laporan permohonan saya kepada MK untuk menjadi pihak terkait, di dalam permohonan sengketa hasil pemilihan umum yang diajukan Paslon 1, termohonnya KPU,” katanya.
Justru kita melakukan tindakan untuk menghalangi orang yang berbuat curang. Orang yang ingin memobilisasi guru, memobilisasi kepala desa untuk kemenangannya, itu kita gagalkan dan itu akan kita buktikan nanti. (M.T)