PekanbaruPotret HukrimPotret Riau

PH AS Sayangkan Tersangka Pelaku Penganiayaan Tidak Ditahan

3
×

PH AS Sayangkan Tersangka Pelaku Penganiayaan Tidak Ditahan

Sebarkan artikel ini
Ibu korban AS, Weni dan kuasa hukumnya, Bayu Syahputra saat konferensi pers. (foto/fin)

PEKANBARU – Kasus yang melibatkan sesama selebgram akhir Desember 2023 silam, kini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Teranyar, meski CS sudah berstatus tersangka namun pelaku hingga kini belum ditahan.

“Kebetulan klien kita ini adalah korban penganiayaan yang melaporkan di Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Riau. Jadi ini juga dalam pengawasan Dinas PPA Provinsi Riau,” ujar Penasehat Hukum (PH) As, Bayu Syahputra SH MH didampingi Ilham Jati SH dan kedua orangtua korban mengawali koferensi pers usai menghadiri sidang di PN Pekanbaru, Rabu (22/01/2025).

PH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pemuda Indonesia ini menceritakan, kejadian ini terjadi di Mall SKA di penghujung tahun 2023 silam. Akan tetapi sungguh disayangkan kasus ini cukup lama sehingga hari ini baru terjadi persidangan yang baru ia ketahui, ujarnya.

“Pemanggilan ini diberitahukan pada saat pemanggilan untuk saksi. Kami sudah mempertanyakan terkait pengawalan terhadap korban, tetapi untuk persidangan dakwaan dan sebagainya, kami tidak diberitahukan terlebih dahulu. Iyah, itu mungkin tidak ada kewajiban pihak Kejaksaan, kami memaklumi,” ujar Bayu.

Namun demikian Bayu sangat menyayangkan keterbukaan untuk korban peganiayaan anak tersebut. Karena anak ini adalah masa depan bangsa.

Ia juga sangat menyayangkan pelaku CS tidak ditahan. Pasalnya, keluarga dari ibu korban, Weni Mulyono sangat banyak dibully di medsos dengan hal-hal yang negatif, video dan foto-foto yang sudah terungkap di PN.

Lebih lanjut tenaga ahli di UPT PPA Riau ini mengungkapkan, pihaknya juga sangat menyayangkan sikap pelaku CS ini sepertinya tidak ada penyesalan terhadap perbuatan yang dilakukan.

Perbuatan yang sudah dilakukan CS malah seolah-olah pada persidangan di PN tadi dia menentang. Menantang bahwa dia tidak bersalah dan dia sudah melaporkan balik. Sementara laporan CS terhadap anak dari Weni Mulyono telah mendapatkan putusan, ucap Bayu.

“Kami pun pernah melapor ke Propam. Dan itu sudah mengeluarkan hasil dari Propam tersebut. Bahwa hasil dari Propam itu penyidik dari Polresta Pekanbaru sangat terlalu menentukan anak sebagai tersangka. Dan itu ada suratnya, nanti diperlihatkan,” ujarnya.

Untuk kasus anak ini ucap Bayu, pihaknya dari tenaga ahli UPT PPA Riau maupun sebagai kuasa hukum, memohon keadilan untuk anak seusia AS.

“Sekali lagi jangan dianggap sepele terhadap penganiayaan. Walaupun kasus ini hanya tergolong Tipring yang hanya luka, memar dan sebagainya, tetapi disini yang paling kita khwatirkan adalah ekologi, mental,” tukasnya.

Ia pun mengaku bersyukur karena mental AS hari ini sudah kembali. Dia sudah bisa menjawab pertanyaan-pertanyaan tanpa gugup, walaupun memang mentalnya belum pulih 100 persen, kata Bayu.

Ia pun mengingatkan untuk kasus penganiayaan jangan dianggap sepele. Karena kasus perundungan sangat berbahaya untuk mental karena dia ketakutan.

“Untuk bersosial aja dia takut karena dampak dari penganiayaan itu. Dan dampak bully itu sangat disayangkan bangat,” ulasnya.

Ia pun meminta puluhan awak media yang hadir pada koferensi pers tersebut mendukung program pemerintah dalam melindungi hak-hak anak, perundungan agar distop, pinta Bayu.

Sementara itu, ibu korban Weni Mulyono menceritakan, penganiayaan itu terjadi pada 13 Desember 2023 lalu. Setelah anaknya dianiaya dirinya langsung melaporkan ke Polresta Pekanbaru. Kemudian diambilo visumnya.

Akan tetapi sambung Weni, tindak lanjut dari Polresta Pekanbaru tak kunjung ada kemajuan. Pihak Polresta mengatakan bahwa mereka tertekan karena pelaku CS punya dekingan.

“Saya tidak masalah dengan dekingan. Saya setiap hari pergi ke Polresta. Saya bertanya kenapa laporan kami tidak ada perkembangan. Sementara korbannya anak saya sangat-sangat terluka,” ucap Weni sedih bercucuran air mata.

Ia pun terpaksa membawa anaknya AS ke psikolog, therapy dan harus dipeluknya setiap malam karena dia takut keluar rumah khawatir dipukul lagi sama CS.

Saat ini kata Weni anaknya nomor 4 itu kini sudah berusia 18 tahun. Artinya, waktu kejadian itu AS masih dibawah umur. Sebelumnya, dia sekolah di Al Azhar akan tetapi karena dia ketakutan dia dipindahkan hingga berhenti dari sekolah karena ketakutan, ujarnya.

Ia pun berharap Jaksa dan Hakim nantinya bisa memutus keadilan, karena AS anak yang paling kecil di keluarganya. Sementara abangnya nikah sama CS. Weni pun mengecam CS yang bermasalah mau memeluk anaknya. (fin)