KuansingPotret HukrimPotret Lingkungan

Oknum Pengusaha Lawan Bupati Kuansing, Ram Sawit yang Ditutup Tetap Beroperasi

3
×

Oknum Pengusaha Lawan Bupati Kuansing, Ram Sawit yang Ditutup Tetap Beroperasi

Sebarkan artikel ini
Oknum pengusaha menutup papan segel yang dipasang Pemkab Kuansing. (foto: ist/goriau.com)

TELUKKUANTAN – Ram sawit ilegal di Desa Setiang, Kecamatan Pucuk Rantau, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau tetap beroperasi. Padahal, ram ini sudah ditutup oleh Pemerintah Kabupaten Kuansing.

Informasi yang dirangkum GoRiau.com, oknum pengusaha nakal tersebut tetap membuka usahanya sejak kemaren. Bahkan, hari ini, Kamis (23/1/2025), pengusaha tersebut menutupi papan segel Pemkab Kuansing.

“Iya, kami tetap beroperasi. Tanya sama Daman, dia humasnya,” kata Iramsi, pengelola Ram yang dihubungi GoRiau.com, Kamis (23/1/2025).

Dia mengaku telah menerima surat penutupan dari Bupati Kuansing. Namun, dia tetap tidak mengindahkan surat tersebut.

“Sudah, kemaren sudah dibacakan oleh anak kepada saya,” kata Iramsi yang mengaku buta huruf.

Dikatakannya, ram tersebut dijalankan oleh pemangku adat sebanyak 16 orang. Iramsi pun tidak memahami bagaimana kerja sama dengan oknum pengusaha yang berada di belakangnya.

“Kalau sekarang belum jelas. Katanya kami dapat Rp10 per Kg. Manajernya Tono, orang Cina. Dia yang tahu,” kata Iramsi.

Mengenai pemalsuan dokumen dalam pengurusan NIB secara mandiri melalui OSS, Iramsi mengaku tidak tahu prosesnya. “Tukang urusnya Datuk Gonto,” tegasnya.

Ram Sawit Ilegal Diduga Milik Pengusaha Nakal

Dikutip goriau.com, ram sawit yang berada di Desa Setiang dulunya bernama Ram Asli Jaya. Ketika awal beroperasi, ninik mamak sempat melakukan protes, mempertanyakan izin. Karena tidak mengantongi izin, ram tersebut berhenti beroperasi.

Karena sudah investasi besar-besaran, oknum pengusaha nakal berusaha mencari jalan agar ramnya bisa berjalan dan dia terhindar dari pajak dan retribusi.

Hingga akhirnya, Ram Asli Jaya merangkul ninik mamak sebagai tameng usaha ilegalnya tersebut. Mereka menjalankan ram atas nama Usaha Milik Adat (UMA).

Dengan berlindung atas nama pemangku adat, oknum pengusaha nakal tersebut menjalankan usahanya. Mereka memberikan perlawanan terhadap kebijakan pemerintah.

Ditutup Karena Berada Dalam Kawasan Hutan

Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau menutup ram sawit ilegal. Ram sawit ilegal tersebut berdiri di dalam kawasan hutan.

Penutupan ram sawit yang berada di Desa Setiang, Kecamatan Pucuk Rantau dilakukan tim terpadu pada Selasa (21/1/2025) kemaren.

“Kemaren sudah kita tutup, sesuai dengan surat Bupati Kuansing. Penutupan ini sampai pengusaha tersebut mengantongi izin sebagaimana aturan yang berlaku,” kata Jhon Pitte Alsi, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kuansing kepada GoRiau.com, Rabu (22/1/2025) di Telukkuantan.

Dikatakan Jhon Pitte, penutupan ram ini merupakan tindak lanjut inspeksi yang dilakukan pada bulan lalu. Bulan lalu, tim terpadu melakukan inspeksi dan melakukan pembinaan terhadap Ram UMA yang berada di Desa Setiang.

“Setelah kita lakukan pembinaan, mereka sudah mengurus perizinan secara mandiri melalui OSS. Mereka sudah mengantongi NIB. Namun, kita verifikasi terhadap berkasnya, ternyata ada pemalsuan dokumen,” kata Jhon Pitte.

Dokumen yang dipalsukan oleh pengusaha tersebut berupa surat lokasi usaha. Mereka menyatakan bahwa lokasi ram sudah sesuai dengan tata ruang.

“Pemalsuan dokumen ini pidana. Itu terungkap ketika kita koordinasi dengan Dinas PUPR,” kata Jhon Pitte.

Dinas PUPR Kuansing menyatakan bahwa lokasi berdirinya ram berada dalam kawasan hutan produksi terbatas (HPT) konsesi PT Rimba Lazuardi.

Kemudian, tim terpadu menyampaikan hasil verifikasi tersebut kepada Bupati Kuansing. Berdasarkan itu, Bupati Kuansing menerbitkan surat pemberhentian usaha ram UMA.

“Jadi, kemaren itu kita menyampaikan surat dari bupati yang pada intinya meminta kepada pelaku usaha untuk menghentikan usaha sampai mendapatkan izin usaha sesuai aturan yang berlaku,” papar Jhon Pitte.

Pada giat kemaren, tim terpadu memasang papan plang ditutupnya ram sawit tersebut. Tim terpadu terdiri atas DPMPTSP, Satpol PP dan Dishub Kuansing.

Dia juga memastikan bahwa NIB yang dipegang oleh Ram UMA sudah dianulir, karena terdapat dokumen yang dimanipulasi.

Penertiban ram sawit ini sebagai upaya Pemkab Kuansing dalam meningkatkan pendapat asli daerah (PAD). Jhon Pitte menyatakan ada beberapa potensi PAD yang bisa didapat dari ram. Mulai dari izin bangunan hingga tera timbangan.

“Apalagi, ram ini luas, ada bangunan kantornya juga,” kata Jhon Pitte. (***)