PekanbaruPotret HukrimPotret Riau

Munazlen Nazir Minta Awak Media Kawal Kasus Penganiayaan AS

4
×

Munazlen Nazir Minta Awak Media Kawal Kasus Penganiayaan AS

Sebarkan artikel ini
Munazlen Nazir. (foto/fb)

PEKANBARU – Wartawan senior, Munazlen Nazir, meminta para awak media untuk mengawal kasus penganiayaan AS yang kini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Pasalnya, akibat penganiayaan tersebut keponakannya itu kini tak bersekolah lagi.

“Saya meminta dan mengetuk hati kawan-kawan untuk memberitakan dan mengawal kasus penganiayaan ini seobjektif mungkin. Hari ini AS hanya bisa berdiam di rumah karena trauma,” ujarnya.

Mantan wartawan Riaupos itu mengungkapkan pada saat kejadian AS baru 16 tahun. Dan ini baru diproses. Tadi di Pengadilan Negeri (PN ) Pekanbaru dia memang tegas namun belum move on.

Munazlen mengatakan bahwa orangtua dari AS ini berasal dari Bukittinggi tapi AS anak Pekanbaru.

“Kalau kawan-kawan di HIPMI Riau perempuan tidak asing dengan pengusaha Weni Mulyono,” ujarnya.

Lebih lanjut kata Munazlen bahwa ayah kandung dari AS, korban penganiayaan tidak asing di telinga para awak media.

“Siapa yang tak kenal dengan Syahrial Tanjung. Beliau kan sudah mendahuli kita 5 tahun yang lewat. Kemudian ayah sambung korban, Putra Wijaya juga pasti banyak yang kenal. Dia anak Pekanbaru di belakang Aryaduta,” tukasnya.

Ia menjelaskan bahwa Putra Wijaya lebih banyak bermukim di Jakarta dan Kalimantan. Jadi, dengan kasus ini beliau terpaksa harus pulang ke Pekanbaru sampai kasus ini, tutur Munazlen.

Munazlen pun sangat menyesalkan penganiayaan itu. Pasalnya, kalau untuk biaya sekolah AS, uang mama dan bapak sambungnya ada. Tapi dengan kejadian ini AS tak berani keluar rumah karena mengalami trauma psikis dan psikologi yang sangat berat.

Ia pun mempersilahkan para awak media untuk bertanya kepada Pengacara AS, Bayu Syahputra dan ibu korban, Weni Muyono mengenai peristiwa tersebut, ujar Munazlen saat membuka sesi konferensi Pers terkait penganiayaan selebgram Pekanbaru tersebut, Rabu (22/1/2025 kemarin.

Sebelumnya, kasus yang melibatkan sesama selebgram akhir Desember 2023 silam, kini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Teranyar, meski CS sudah berstatus tersangka namun pelaku hingga kini belum ditahan.

“Kebetulan klien kita ini adalah korban penganiayaan yang melaporkan di Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Riau. Jadi ini juga dalam pengawasan Dinas PPA Provinsi Riau,” ujar Penasehat Hukum (PH) As, Bayu Syahputra SH MH didampingi Ilham Jati SH dan kedua orangtua korban mengawali koferensi pers usai menghadiri sidang di PN Pekanbaru, Rabu (22/01/2025).

PH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pemuda Indonesia ini menceritakan, kejadian ini terjadi di Mall SKA di penghujung tahun 2023 silam. Akan tetapi sungguh disayangkan kasus ini cukup lama sehingga hari ini baru terjadi persidangan yang baru ia ketahui, ujarnya.

Pemanggilan ini diberitahukan pada saat pemanggilan untuk saksi. Kami sudah mempertanyakan terkait pengawalan terhadap korban, tetapi untuk persidangan dakwaan dan sebagainya, kami tidak diberitahukan terlebih dahulu. Iyah, itu mungkin tidak ada kewajiban pihak Kejaksaan, kami memaklumi,” ujar Bayu.
Namun demikian Bayu sangat menyayangkan keterbukaan untuk korban peganiayaan anak tersebut. Karena anak ini adalah masa depan bangsa.

Ia juga sangat menyayangkan pelaku CS tidak ditahan. Pasalnya, keluarga dari ibu korban, Weni Mulyono sangat banyak dibully di medsos dengan hal-hal yang negatif, video dan foto-foto yang sudah terungkap di PN. (fin)