JAKARTA – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengoreksi istilah libur sekolah selama sebulan saat bulan Ramadan yang disebut-sebut akan menjadi kebijakan yang dijalankan kementeriannya. Mu’ti mengatakan, kebijakan yang akan dijalankan ialah pembelajaran selama bulan Ramadan.
“Jadi libur Ramadan itu, bahasanya bukan libur Ramadan ya, karena ada yang nulis libur Ramadan. Bahasanya, pembelajaran di bulan Ramadan,” kata Mu’ti kepada wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (17/1/2025).
Mu’ti mengatakan bahwa kebijakan itu telah dibahas dan sudah ada kesepakatan di lintas kementerian. Menurutnya, pemerintah saat ini tengah menyusun surat edaran bersama terkait kebijakan itu.
“Nah itu sudah kita bahas bersama Menko PMK, Menag dan Mendagri kemudian saya dan KSP. Sudah kita bahas lintas kementerian. Sudah ada kesepakatan bersama. Tinggal tunggu saja terbit surat edaran bersama,” kata dia seperti dilansir detikcom.
Lebih lanjut, Mu’ti menuturkan progress kebijakan tersebut akan dilaporkannya kepada Prabowo dalam rapat bersama sejumlah menteri hari ini.
“Termasuk rapat ini akan kita sampaikan,” ujarnya.
Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno sebelumnya mengatakan surat edaran (SE) terkait libur sekolah selama Ramadan sedang disiapkan. Dia mengatakan SE itu disiapkan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, bersama Menteri Agama Nasaruddin Umar.
“Mendikdasmen dan Menag sedang menyiapkan surat edarannya (SE),” kata Pratikno saat dihubungi, Rabu (15/1/2025).
Pratikno enggan menjelaskan lebih lanjut soal surat tersebut. Dia meminta semua pihak menunggu surat edaran terbit.(win)