PEKANBARU – Seiring dengan berakhirnya masa jabatan DPRD Riau 20219-2024, maka tugas Panitia khusus (Pansus) tentang Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) diambil alih oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Riau.
Hal itu disampaikan ketua Bapemperda DPRD Riau, dr Sunaryo, usai mengikuti rapat paripurna DPRD Riau, Senin (13/1/2025).
“Hari ini sesuai Permendagri Nomor 120 Tahun 2018, bila Pansus sudah selesai masa tugasnya dalam waktu satu tahun atau Pansusnya itu sudah bubar/berakhir, akan diambil alih oleh Bapemperda untuk menyelesaikannya,” ujar Sunaryo ketika ditanya mengenai Pansus RTRW yang kini tengah dibahas oleh DPRD Riau.
Menurutnya, untuk pembentukan Pansus RTRW baru sudah tidak ada lagi. Ia mengatakan tugas Pansus sebelumnya pada dasarnya sudah selesai beberapa tahun lalu akan tetapi dikembalikan lagi oleh Mendagri.
Ia mengatakan, sebagai kelanjutan tugas Pansus tersebut maka Bapemperda DPRD Riau melanjutkan seperti disampaikan dalam rapat paripurna tadi, pungkasnya. (fin)