PekanbaruPotret PendidikanPotret Politik

Komisi III DPRD Pekanbaru Soroti Penjualan LKS di Sekolah

5
×

Komisi III DPRD Pekanbaru Soroti Penjualan LKS di Sekolah

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi III DPRD Pekanbaru, Tekad Abidin. (foto/goriau.com)

PEKANBARU – Praktik penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) di sejumlah sekolah kembali menuai kritik. Dugaan mengarah pada keterlibatan oknum guru atau sekolah yang menitipkan penjualan LKS kepada toko fotokopi tertentu, meskipun telah ada larangan dari Dinas Pendidikan (Disdik).

Anggota Komisi III DPRD Pekanbaru, Tekad Abidin, menyoroti lemahnya pengawasan Disdik terhadap pelaksanaan aturan ini.

“Penjualan LKS ini menunjukkan kurangnya penghargaan terhadap surat edaran Disdik atau mungkin ketidakmampuan mereka dalam mengawasi kebijakan tersebut. Seolah-olah, setelah surat edaran diterbitkan, masalah dianggap selesai,” ujarnya kutip GoRiau.com, Selasa (7/1/2025).

Tekad menegaskan bahwa pihaknya akan segera memanggil Disdik untuk memberikan penjelasan. Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua siswa, untuk melapor jika anak-anak mereka masih diwajibkan membeli LKS oleh sekolah.

“Kami dari Komisi III akan memanggil pihak Disdik. Jika ada masyarakat yang merasa dirugikan, silakan laporkan langsung ke DPRD, terutama ke Komisi III,” tegasnya.

Praktik penjualan LKS ini dinilai memberatkan orang tua siswa dan mencederai upaya pemerintah dalam meringankan beban biaya pendidikan. Dengan adanya tindakan tegas dari Komisi III DPRD Pekanbaru, diharapkan penjualan LKS di sekolah dapat segera dihentikan, dan pengawasan terhadap kebijakan pendidikan menjadi lebih efektif.  (***)