PekanbaruPotret PolitikPotret Riau

KI Riau Tuntaskan 37 Sengketa Informasi, 18 Badan Publik Kualifikasi Informatif

6
×

KI Riau Tuntaskan 37 Sengketa Informasi, 18 Badan Publik Kualifikasi Informatif

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi Informasi Provinsi Riau, Tatang Yudiansyah. (foto/goriau.com)

PEKANBARU – Sepanjang tahun 2024, Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau berhasil menyelesaikan 37 dari 55 sengketa informasi yang terdaftar. Sisanya, sebanyak 18 sengketa, akan dilanjutkan prosesnya pada tahun 2025.

Dikutip goriau.com, Ketua Komisi Informasi Provinsi Riau, Tatang Yudiansyah, Senin (6/1/2025) memaparkan bahwa capaian ini sekaligus memberikan evaluasi terkait keterbukaan informasi publik di wilayah Riau.

Dari total 37 sengketa yang selesai, berikut metode penyelesaiannya:

  • Mediasi Sepakat: 31 sengketa.
  • Ajudikasi: 5 sengketa.

  • Putusan Sela: 1 sengketa.

Mayoritas pemohon informasi berasal dari individu (92%), dengan 52 orang melakukan permohonan, sementara 3 permohonan diajukan oleh badan hukum.

Termohon dalam sengketa ini terdiri dari:

  • 6 sengketa melibatkan PPID Utama Pemerintah Provinsi Riau.
  • 42 sengketa melibatkan PPID Pemerintah Kabupaten/Kota.

  • 1 sengketa dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

  • 4 sengketa terkait instansi vertikal.

  • 1 sengketa melibatkan desa.

  • 1 sengketa dari lembaga penerima hibah.

Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik

Selain menangani sengketa, Komisi Informasi Riau juga melaksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) terkait keterbukaan informasi publik. Monev ini mencakup 259 badan publik di Riau, di antaranya:

  1. PPID Utama Pemerintah Kabupaten/Kota.
  2. Instansi Vertikal Provinsi Riau.

  3. PPID Pelaksana Provinsi Riau.

  4. Perguruan Tinggi.

  5. Partai Politik Provinsi Riau.

  6. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

  7. Penerima Hibah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

  8. Bawaslu Kabupaten/Kota.

  9. KPU Kabupaten/Kota.

  10. Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota.

  11. Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

  12. Desa.

  13. Sekolah SMA/SMK sederajat.

Dari 259 badan publik yang disurvei melalui eMonev, hanya 122 badan publik yang mengembalikan SAQ (Self-Assessment Questionnaire), sementara 137 lainnya tidak mengembalikan.

Kualifikasi Keterbukaan Informasi Publik

Tahun 2024 mencatat pencapaian positif, dengan 18 badan publik berhasil masuk dalam kualifikasi Informatif, naik 80% dibandingkan tahun 2023 yang hanya mencapai 10 badan publik.

Berikut klasifikasi badan publik berdasarkan keterbukaan informasi:

  • Menuju Informatif: 30 badan publik.
  • Cukup Informatif: 23 badan publik.

  • Kurang Informatif: 51 badan publik.

  • Tidak Informatif: 137 badan publik.

“Peningkatan kualifikasi badan publik ini menunjukkan komitmen terhadap keterbukaan informasi. Namun, upaya untuk mendorong badan publik lainnya tetap menjadi prioritas,” tutup Tatang. (***)