SiakPotret Politik

Irving Kahar Arifin: Pemkab Siak Harus Akui Gagal Bayar, Bukan Hanya Tunda Bayar

193
×

Irving Kahar Arifin: Pemkab Siak Harus Akui Gagal Bayar, Bukan Hanya Tunda Bayar

Sebarkan artikel ini
Mantan Kadis PU Tarukim Siak, Irving Kahar Arifin. (antara/goriau.com)

SIAK SRI INDRAPURA – Mantan birokrat Kabupaten Siak, Irving Kahar Arifin, mengkritisi permasalahan tunda bayar kegiatan pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak tahun 2024. Menurutnya, istilah yang tepat bukan tunda bayar, melainkan gagal bayar.

“Belajar dari tahun 2024, di mana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Siak terpaksa tunda bayar akibat kurang telitinya pengelolaan keuangan daerah, kejadian ini lebih tepat disebut gagal bayar,” kata Irving kutip goriau.com, Selasa.

Ia menjelaskan, tunda bayar dapat dikatakan terjadi apabila Pemkab tidak mampu membayar rekanan akibat kesalahan dalam mengantisipasi pendapatan daerah. Namun, hal ini harus didasarkan pada kesepakatan yang jelas antara Pemkab dan rekanan dalam bentuk adendum atau perjanjian mengenai jumlah pembayaran dan waktu penyelesaiannya.

Menurutnya, kesalahan ini berada pada pihak eksekutif atau Pemkab Siak, bukan legislatif. “Ketika APBD ditetapkan dan dibuatkan Perda, maka harus dijalankan. Jika ada perubahan, maka harus dibuat peraturan daerah perubahan penjabaran APBD,” tegasnya.

Irving menilai banyaknya anggaran yang gagal dibayarkan pada tahun 2024 mencerminkan ketidaksiapan Pemkab Siak dalam mengelola keuangan daerah. “Ini bukan tunda bayar, karena tidak ada kesepakatan yang jelas. Maka ini bisa dikategorikan sebagai wanprestasi,” ujarnya.

Ia juga mempertanyakan apakah kejadian ini telah dievaluasi untuk anggaran tahun 2025. “Apakah ini tidak dianalisis kembali untuk kegiatan tahun 2025?” tanyanya.

Lebih lanjut, Irving meragukan janji Pemkab Siak yang menyatakan akan menyelesaikan tunda bayar 2024 pada awal 2025. Ia menilai janji tersebut tidak realistis. “Masyarakat yang terdampak hanya bisa berharap dan bermimpi agar masalah ini segera terselesaikan,” tambah Calon Bupati Siak nomor urut 1 itu.

Menurutnya, masyarakat yang terkena dampak kebijakan ini masih mempertanyakan janji Ketua Tim TAPD Sekda Siak, Arfan Usman, yang sebelumnya menyatakan pembayaran akan segera diselesaikan. Namun, hingga akhir Januari 2025, masalah ini belum terselesaikan.

“Bukankah Sekda berjanji membayar di akhir Januari? PNS dan tenaga honorer Pemkab Siak pun masih berharap Bupati Siak segera mencari solusi,” ujar Irving.

Ia juga menyoroti besarnya anggaran yang harus disiapkan Pemkab Siak di awal 2025, termasuk Rp229 miliar tunda bayar, serta kebutuhan operasional seperti listrik, air, BBM kendaraan dinas, alat tulis kantor, gaji, dan tunjangan pegawai.

“Tentu ini jumlah yang sangat besar. Apakah Pemkab Siak sudah mempersiapkan dananya?” pungkasnya. (**)