PEKANBARU – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru mengakui bahwa PT Ella Pratama Perkasa (EPP) selaku pemenang tender Pekerjaan Angkutan Persampahan di Kota Pekanbaru senilai Rp33,3 miliar, tidak memiliki armada angkutan persampahan, transfer depo, workshop, dan pool kendaraan.
Demikian tulis Kepala UPT (Unit Pelaksana Teknis) Pelayanan Persampahan DLHK Kota Pekanbaru selaku pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Wahyu Darmawan Basyuni, dalam Surat Peringatan I kepada Direktur Utama PT EPP, Nomor: B.600.1.17.3/DLHK-UPP/2/2025 tertanggal 14 Januari 2025, yang diperoleh Ormas Pemuda Tri Karya (Petir).
Menurut Ketua Umum DPN Petir, Jack Sihombing, dalam suratnya Kepala UPT Pelayanan Persampahan DLHK Pekanbaru selaku PPK mengatakan tidak menemukan angkutan sampah, transfer depo, workshop, dan pool kendaraan untuk pekerjaan angkutan persampahan milik PT EPP.
‘’Artinya, syarat lelang yang dibuat DLHK Pekanbaru tidak dipatuhi PT EEP. Atas dasar apa DLHK Pekanbaru memenangkan PT EEP, yang ternyata hanya modal dengkul? Ini ada kolusi, pintu masuk pihak Kejaksaan memeriksa dugaan mufakat jahat dan kolusi proses tender angkutan sampah ini,’’ pungkas Jack Sihombing tulis riausatu.com, Rabu (15/1/2025).
Berikut isi lengkap Surat Peringatan I Kepala UPT Pelayanan Persampahan DLHK Kota Pekanbaru selaku pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Wahyu Darmawan Basyuni, kepada Direktur Utama PT EPP.
Berdasarkan ketentuan Pasal 4 angka 4 huruf b dan huruf c Surat Perjanjian Kerja (SPK) Nomor: B.600.1.17.3/DLHK/9/XII/2024, Nomor: B.600.1.17.3/DLHK/10/XII/2024, dan Nomor: B.600.1.17.3/DLHK/11/XII/2024 tanggal 31 Desember 2024, Pekerjaan Jasa Angkutan Persampahan Kawasan 1, Kawasan 2, dan Kawasan 3 antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pekanbaru dengan PT Ella Pratama Perkasa, menyebutkan:
Kewajiban Penyedia (PT Ella Pratama Perkasa) yaitu mewujudkan Kawasan 1, Kawasan 2, dan Kawasan 3 dalam keadaan bersih dan menyediakan armada pengangkutan sampah, transfer depo,workshop, dan pool kendaraan untuk Pekerjaan Jasa Angkutan Persampahan.
Namun, berdasarkan hasil evaluasi dan inspeksi mendadak Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, pada Senin, tanggal 13 Januari 2025, ditemukan tidak tersedianya armada angkutan sampah, transfer depo, workshop, dan pool kendaraan untuk Pekerjaan Angkutan Persampahan sehingga berakibat tingginya timbunan di Kota Pekanbaru.
Sesuai dengan ketentuan sebagaimana tersebut di atas, maka dengan ini kami memberikan Peringatan I kepada Direktur Utama PT Ella. Selanjutnya, diminta kepada Direktur Utama PT Ella Pratama Perkasa mengindahkan Surat Peringatan I ini dengan melaksanakan seluruh kewajiban sebagaima tertuang dalam Surat Perjanjian Kerja.
Dikonfrimasi terpisah melalui pesan WhatsApp, Rabu (15/1/2025) pagi, baik Kepala UPT Pelayanan Persampahan DLHK Pekanbaru selaku PPK, Wahyu Darmawan Basyuni maupun Direktur Utama PT EPP, Syukron Yuliadi, tidak membalas konfirmasi yang dikirim sampai berita ini tayang. (***)