Potret Internasional

Ada DNA Burung di Mesin Pesawat Jeju Air

3
×

Ada DNA Burung di Mesin Pesawat Jeju Air

Sebarkan artikel ini
Kecelakaan pesawat jeju air. (Foto: AP/Ahn Young-joon)

SEOUL – Laporan awal kecelakaan Jeju Air yang jatuh pada Desember lalu mengungkap terdapat sisa-sisa DNA burung di bagian pesawat. Pihak berwenang masih berupaya menentukan penyebab kecelakaan maut itu.

Dilansir Reuters, Selasa (28/1/2025), laporan tersebut tidak memberikan indikasi tentang apa yang mungkin menyebabkan pesawat mendarat jauh di landasan tanpa roda pendaratannya dikerahkan. Laporan itu juga menyoroti kurangnya petunjuk langsung usai kotak hitam pesawat berhenti merekam empat menit sebelum benturan.

Dalam laporan berisi enam halaman yang dirilis oleh pihak berwenang Korea Selatan itu mengatakan kedua mesin pesawat Boeing (BA.N), opens new tab, 737-800, terdapat DNA dari burung teal baikal yang terbang ke Korea Selatan untuk musim dingin dalam kawanan besar.

Pihak berwenang Korea Selatan merilis laporan kecelakaan awal Jeju Air yang terjadi pada Desember lalu. Terungkap kotak hitam pesawat berhenti merekam sekitar 2 kilometer sebelum pesawat mendekati landasan pacu.

Ini merupakan laporan pertama sebagai bagian dari penyelidikan yang sedang berlangsung atas kecelakaan yang terjadi di Bandara Internasional Muan pada tanggal 29 Desember, yang merenggut nyawa 179 dari 181 orang di dalam Boeing 737-800. Serta hanya dua orang yang selamat.

Komite investigasi di bawah Kementerian Perhubungan mengungkapkan perkiraan lokasi di mana kotak hitam, yang terdiri dari perekam data penerbangan (FDR) dan perekam suara kokpit (CVR), berhenti berfungsi.

Menurut laporan tersebut seperti dilansir detikcom, kotak hitam berhenti merekam pada pukul 8:58:50 pagi pada tanggal 29 Desember, empat menit dan tujuh detik sebelum pesawat menabrak alat pelacak dekat landasan pacu.

Kementerian mencatat perlu waktu beberapa bulan untuk menganalisis FDR dan CVR guna verifikasi lebih lanjut.

Temuan awal tersebut akan diserahkan kepada Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO), serta otoritas penerbangan di Amerika Serikat, Prancis, dan Thailand, berdasarkan pernyataan Kementerian Transportasi.

ICAO, badan Perserikatan Bangsa-Bangsa, mengamanatkan agar penyelidik membuat laporan awal dalam waktu 30 hari sejak kecelakaan penerbangan. ICAO juga mendorong penerbitan laporan akhir dalam waktu 12 bulan.

Laporan selanjutnya menyatakan bahwa waktu pasti tabrakan dengan burung, jumlah burung yang terlibat, dan apakah ada spesies burung lain yang hadir belum ditentukan.

Kementerian memberi pengarahan kepada keluarga yang ditinggalkan tentang temuan awal tersebut selama pertemuan pada hari Sabtu. (win)