Potret Sibolga
2
×

Sebarkan artikel ini
Terkait Penganiayaan Bocah, Anggota DPRD Nisel, Duhu Minta Polres Usut Tuntas Anggota DPRD Nias Selatan, Duhu Manjai. (Foto: M.T) NIAS SELATAN - Terkait kasus kekerasan dan penganiayaan terhadap bocah perempuan berinisial, Nelvin Ndruru (10) warga Desa Hilikara, Kecamatan Lolowau, Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara yang viral dalam beberapa minggu ini. Anggota (DPRD) Kabupaten Nias Selatan, Duhu Manjai Halawa SH, MH angkat bicara meminta agar pihak Polres Nias Selatan mengusut tuntas kasus tersebut. Anggota DPRD Nisel, Duhu Manjai tidak bisa tinggal diam melihat kondisi bocah yang selama bertahun-tahun dianiaya tantenya sendiri berinisial D hingga mengakibatkan korban cacat fisik. Duhu Manjai mengharapakan kepada Polres Nisel mengusut kasus ini hingga tuntas," ujar Duhu Manjai, Kamis (30/1/2025). Duhu mengharapakan Polres Nias Selatan (Nisel) memberikan hukuman yang setimpal dengan perbuatan mereka. Duhu Manjai minta kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sumut supaya melakukan pendampingan terhadap korban. Sementara itu, Kapolres Nias Selatan, AKBP Ferry Mulyana Sunarya dalam konferensi pers pada Rabu (29/1/2025) menjelaskan hasil visum menunjukkan korban mengalami kekerasan fisik berat hingga mengalami patah kaki. "Kami telah menetapkan seorang tersangka berinisial D dan tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lain karena petugas sedang melakukan pendalaman penyelidikan,” kata Kapolres Nisel AKBP Ferry Mulyana. Hingga saat ini pihaknya telah memeriksa delapan saksi, termasuk tiga terlapor dan lima saksi lainnya, yang terdiri dari tetangga serta kepala desa setempat. Hingga saat ini baru satu orang ditetapkan sebagai tersangka. "Kami telah menurunkan tim khusus untuk mengungkap fakta yang sebenarnya. Menetapkan tante korban berinisial D sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan. Tersangka D dikenakan Pasal 80 ayat (1) dan atau ayat (2) Jo Pasal 76 C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," Ucap Kapolres Nisel, AKBP Ferry Mulyana. Seperti diketahui, kasus ini mencuat setelah warga mengunggah kondisi mengenaskan bocah perempuan berinisial NN (10) di media sosial. Dalam unggahan tersebut, disebutkan bahwa korban diduga mengalami penyiksaan dalam waktu yang lama oleh beberapa anggota keluarganya. (M.T)

Terkait Penganiayaan Bocah, Anggota DPRD Nisel, Duhu Minta Polres Usut Tuntas

Anggota DPRD Nias Selatan, Duhu Manjai. (Foto: M.T)

NIAS SELATAN – Terkait kasus kekerasan dan penganiayaan terhadap bocah perempuan berinisial, Nelvin Ndruru (10) warga Desa Hilikara, Kecamatan Lolowau, Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara yang viral dalam beberapa minggu ini. Anggota (DPRD) Kabupaten Nias Selatan, Duhu Manjai Halawa SH, MH angkat bicara meminta agar pihak Polres Nias Selatan mengusut tuntas kasus tersebut.

Anggota DPRD Nisel, Duhu Manjai tidak bisa tinggal diam melihat kondisi bocah yang selama bertahun-tahun dianiaya tantenya sendiri berinisial D hingga mengakibatkan korban cacat fisik. Duhu Manjai mengharapakan kepada Polres Nisel mengusut kasus ini hingga tuntas,” ujar Duhu Manjai, Kamis (30/1/2025).

Duhu mengharapakan Polres Nias Selatan (Nisel) memberikan hukuman yang setimpal dengan perbuatan mereka. Duhu Manjai minta kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sumut supaya melakukan pendampingan terhadap korban.

Sementara itu, Kapolres Nias Selatan, AKBP Ferry Mulyana Sunarya dalam konferensi pers pada Rabu (29/1/2025) menjelaskan hasil visum menunjukkan korban mengalami kekerasan fisik berat hingga mengalami patah kaki.

“Kami telah menetapkan seorang tersangka berinisial D dan tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lain karena petugas sedang melakukan pendalaman penyelidikan,” kata Kapolres Nisel AKBP Ferry Mulyana.

Hingga saat ini pihaknya telah memeriksa delapan saksi, termasuk tiga terlapor dan lima saksi lainnya, yang terdiri dari tetangga serta kepala desa setempat. Hingga saat ini baru satu orang ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami telah menurunkan tim khusus untuk mengungkap fakta yang sebenarnya. Menetapkan tante korban berinisial D sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan. Tersangka D dikenakan Pasal 80 ayat (1) dan atau ayat (2) Jo Pasal 76 C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” Ucap Kapolres Nisel, AKBP Ferry Mulyana.

Seperti diketahui, kasus ini mencuat setelah warga mengunggah kondisi mengenaskan bocah perempuan berinisial NN (10) di media sosial. Dalam unggahan tersebut, disebutkan bahwa korban diduga mengalami penyiksaan dalam waktu yang lama oleh beberapa anggota keluarganya. (M.T)