PEKANBARU – Satuan polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru diminta untuk melakukan penertiban terhadap tiang reklame yang tidak memberikan retribusi terhadap Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru alias tak berizin. Pasalnya, banyak tiang reklame yang sudah habis masa izin serta ada yang berdiri tanpa izin atau ilegal.
Terkait hal itu, Kasatpol PP Pekanbaru, Zulfahmi Adrian mengaku pihaknya sudah memproses tiang-tiang reklame yang tak berizin tersebut sejak lama. Namun untuk menertibkan tian reklame tersebut membutuhkan biaya cukup besar.
Dirinya juga menyebut, saat ini keuangan Pemko Pekanbaru juga sedang sulit. Apalagi pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK beberapa waktu lalu.
“Pasca OTT ini kan, kita agak syok ya, kita harus hati-hati menggunakan anggaran. Hati-hati dalam artian mematuhi regulasi yang ada,” ujar Zulfahmi kutip cakaplah.com, Minggu (22/12/2024).
Ia menyebut, hampir seluruh tiang reklame yang berada di jalan protokol Kota Pekanbaru, sudah habis masa izin berlakunya. Tentu jumlah ini sangat banyak untuk dilakukan penertiban.
Pemilik tiang reklame harus segera mengurus atau memperbarui masa izinnya kembali kepada pemerintah. Jika tidak diurus, maka Pemko Pekanbaru akan melakukan penertiban hingga berujung pemotongan tiang reklame.
“Pemotongan tiang reklame ini membutuhkan biaya yang besar. Sementara anggaran pembiayaan itu di Satpol PP memang sangat kecil sekali,” katanya.
Menurutnya, anggaran yang ada tidak bisa meng-cover penertiban tiang reklame secara keseluruhan. Ada ratusan tiang reklame yang tercatat sudah habis masa izinnya.
“Namun begitu, kita tetap melakukan upaya penertiban paling tidak melakukan upaya administrasinya. Sehingga ketika kita sudah memiliki anggaran tersebut, kita sudah bisa melakukan penertiban itu dan kita sudah menindaklanjuti apa yang disampaikan Pj Walikota Pekanbaru,” pungkasnya.
Sebelumnya, Pj Walikota Pekanbaru Roni Rakhmat, sudah meminta langsung kepada Kepala Satpol PP Pekanbaru untuk menertibkan tiang reklame yang tak memberikan retribusi maupun pajaknya. Hal itu perlu dilakukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pekanbaru. (**)