Potret Hukrim

Terkait Kasus Harun Masiku, KPK Sebut Hasto Keluarkan Uang Suap

6
×

Terkait Kasus Harun Masiku, KPK Sebut Hasto Keluarkan Uang Suap

Sebarkan artikel ini
Konfrensi pers KPK terkait penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus suap. (Foto: CNN Indonesia/Ryan Hadi Suhendra)

JAKARTA – Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto turut mengeluarkan uang untuk menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan di kasus korupsi Harun Masiku.

“Kemudian dari proses penyidikan ditemukan bukti petunjuk bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap berasal dari saudara HK,” kata Setyo dalam konferensi pers di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024).

Setyo menyampaikan dalam proses penyuapan itu, Hasto meminta Saiful Bahri dan anak buahnya, DTI untuk menyuap Wahyu Setiawan.

Ia menyebut Hasto meminta DTI untuk melobi Wahyu agar menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih dari Dapil I Sumsel menggantikan Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR tetapi meninggal dunia.

“Saudara HK mengatur dan mengendalikan saudara DTI untuk menyusun kajian hukum pelaksanaan putusan MA dan surat pelaksanaan permohonan fatwa MA kepada KPU,” ujarnya seperti dilansir cnnindonesia.

Penetapan Hasto sebagai tersangka tercantum dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan yaitu Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.

Gelar perkara atau ekspose terkait Hasto dilakukan KPK pada Jumat, 20 Desember 2024.

Hasto sudah beberapa kali diperiksa oleh penyidik KPK terkait ini sejak Januari 2020. Ia juga pernah bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta. Terakhir kali Hasto diperiksa pada Juni 2024 lalu.

Harun Masiku yang merupakan eks calon anggota legislatif dari PDIP sudah buron selama lima tahun. Dia diduga menyuap Wahyu Setiawan yang saat itu menjabat komisioner KPU agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR tetapi meninggal dunia.

Harun Masiku diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta sebagai pelicin melenggang ke Senayan untuk periode 2019-2024.

Wahyu Setiawan divonis tujuh tahun penjara sebagaimana putusan Mahkamah Agung Nomor: 1857 K/Pid.Sus/2021. Pada Juni 2021, Wahyu dijebloskan KPK ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kedungpane, Semarang, Jawa Tengah.

Namun, anggota KPU periode 2017-2022 itu sudah bebas bersyarat sejak 6 Oktober 2023.

Terdapat dua orang lain yang juga diproses hukum KPK dalam kasus ini yaitu orang kepercayaan Wahyu yang bernama Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri.

Pada Kamis, 2 Juli 2020, jaksa eksekutor KPK Rusdi Amin menjebloskan Saeful Bahri ke Lapas Kelas IA Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 18/Pid. Sus-Tpk/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 28 Mei 2020, Saeful divonis dengan pidana 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.

Sementara Agustiani divonis dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan. (win)