JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta merespons langkah saksi pasangan calon Ridwan Kamil dan Suswono (Rido) yang menolak tanda tangan rekapitulasi di sejumlah kecamatan.
Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata tak mempersoalkan hal itu. Dia menilai hal itu sebagai sesuatu yang biasa.
“Hak saksi untuk menandatangani dan tidak menandatangani,” kata Wahyu seperti dilansir cnnindonesia, Rabu (4/12/2024).
Langkah saksi Rido menolak tanda tangan rekapitulasi terjadi di beberapa kecamatan di Jakarta Timur dan Jakarta Pusat. Hal itu diungkap oleh KPU kota masing-masing.
Dilansir antara, mereka menolak menandatangani hasil rekapitulasi suara di tiga kecamatan di Jakarta Timur. Mereka juga tidak menandatangani hasil rekapitulasi di tiga kecamatan di Jakarta Pusat.
“Dalam pedoman teknis dikatakan apabila ada paslon yang tidak bersedia tanda tangan hasil rekapitulasi maka dibuatkan kejadian khusus dan dituliskan apa keberatan atau alasan tidak tanda tangan. Kalau untuk D hasil yang kita keluarkan enggak berpengaruh,” kata Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Jakarta Pusat, Sahat Dohar Manullang saat dihubungi di Jakarta, Selasa (3/12/2024).
Sebelumnya, Pilgub DKI Jakarta 2024 telah dilaksanakan. Hasil resmi baru akan diumumkan apabila rekapitulasi berjenjang sudah selesai. Proses itu ditargetkan rampung 16 Desember.
Berdasarkan hasil quick count sejumlah lembaga, pasangan nomor urut 3 Pramono Anung dan Rano Karno unggul. Namun, angka kemenangan Pramono-Rano masih beragam. Ada lembaga yang menyebut suaranya di bawah 50 persen.
Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta mengatur perolehan suara Paslon harus di atas 50 persen untuk bisa memenangkan pilkada di Jakarta. Bila hal itu tak tercapai, maka putaran kedua dilaksanakan. (win)