Potret HukrimPotret PolitikPotret Riau

Saksi Paslon 03 Alfedri – Husni Tolak Hasil Rekapitulasi Pilkada Siak 2024

3
×

Saksi Paslon 03 Alfedri – Husni Tolak Hasil Rekapitulasi Pilkada Siak 2024

Sebarkan artikel ini
Saksi Paslon 03 Pilkada Siak. (foto/goriau.com)

SIAK SRI INDRAPURA – Saksi pasangan calon (Paslon) 03 Alfedri-Husni secara tegas menolak hasil rekapitulasi penghitungan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak pada Pilkada 2024. Penolakan ini didasarkan pada dugaan adanya cacat prosedural dalam proses tersebut.

“Setelah KPU menyelesaikan rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara tadi malam, kami dari Paslon 03 menyatakan bahwa rapat pleno terbuka rekapitulasi tersebut cacat prosedural,” ujar saksi Paslon 03, Juprizal, Kamis (5/12/2024).

Juprizal menjelaskan bahwa proses rapat pleno KPU Siak tidak sesuai dengan Pasal 30 Ayat 6 Huruf F PKPU 18 Tahun 2024.

“Terdapat kejadian khusus atau keberatan sebagaimana dimaksud Huruf D yang belum diselesaikan di tingkat kecamatan,” jelasnya  tulis goriau.com.

Ia menegaskan, setiap kejadian khusus tersebut seharusnya diselesaikan oleh penyelenggara sebelum melanjutkan ke tahapan rekapitulasi. Namun, menurutnya, KPU hanya membaca dan meminta Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk menyampaikan keberatan tanpa memberikan solusi terlebih dahulu.

“Atas dasar ini, kami Paslon 03 menolak hasil rekapitulasi yang dilakukan KPU Kabupaten Siak,” tegas Juprizal.

Temuan Pelanggaran dan Dugaan Kecurangan

Juprizal juga mengungkapkan adanya berbagai pelanggaran, seperti kerusakan segel berkas model C KWK saat pleno gubernur, yang bahkan dilakukan tanpa kehadiran saksi dari pihak Paslon 03. Selain itu, ia juga menyoroti kasus pembukaan kotak suara di TPS 03 Kampung Rempak tanpa saksi dari Paslon 03.

“Ini adalah kesalahan fatal. PSU wajib dilakukan karena pembukaan kotak suara dilakukan tanpa saksi dari kami,” tambahnya.

Juprizal menuding banyak terjadi kecurangan dalam proses Pilkada, termasuk rendahnya tingkat partisipasi pemilih yang menurutnya disebabkan oleh ketidaktepatan distribusi surat undangan.

“Ada banyak pendukung kami yang tidak menerima surat undangan, terutama di wilayah Tualang. Bahkan, ada siswi yang diarahkan oleh RT-nya untuk memilih salah satu paslon tanpa surat undangan, menggunakan identitas orang lain,” bebernya.

Juprizal juga menduga adanya praktik money politics yang dilakukan oleh pihak lain di beberapa daerah.

Langkah Hukum Paslon 03

Atas berbagai temuan ini, Juprizal menyatakan Paslon 03 akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Selain itu, pihaknya juga akan melaporkan dugaan pelanggaran kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Kami akan melaporkan berbagai pelanggaran, mulai dari perusakan segel kotak suara hingga dugaan money politics, demi keadilan hukum,” pungkasnya.

Paslon 03 menegaskan bahwa langkah ini diambil demi menjaga integritas demokrasi dan memastikan proses Pilkada berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. (***)