Potret PolitikPotret RiauRohil

Pengelolaan Dana PI PT Perseroda Rohil Jadi Sorotan Publik

8
×

Pengelolaan Dana PI PT Perseroda Rohil Jadi Sorotan Publik

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi. (foto/goriau.com)

BAGANSIAPIAPI – Baru seumur jagung, PT Perseroda (Perusahaan Daerah) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), yang sebelumnya dikenal sebagai BUMD SPRH (Sarana Pembangunan Rokan Hilir), kini menjadi bahan perbincangan hangat di kalangan masyarakat Rohil.

Isu ini mencuat pada Jumat (13/12/2024), ketika publik mulai mempertanyakan pengelolaan dana Participating Interest (PI) sebesar Rp488 miliar yang diterima dari Pertamina Hulu Rokan (PHR) pada tahun 2023. Transparansi dalam tata kelola dana tersebut menjadi sorotan tajam, terutama karena adanya dugaan ketidaksesuaian dan tidak jelasnya laporan pertanggungjawaban (SPJ).

Dilansir goriau.com, berdasarkan informasi yang beredar, sejumlah Rp19.577.687.236 atau lebih dari Rp19 miliar dari dana tersebut hingga kini belum memiliki laporan pertanggungjawaban yang memadai. Dana itu disebut telah disalurkan oleh PT Perseroda melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) dalam bentuk bantuan sembako, renovasi rumah ibadah, dan distribusi kepada pihak-pihak tertentu.

Namun, yang menjadi tanda tanya adalah pengakuan jajaran direksi PT Perseroda yang mengaku tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan terkait penggunaan dana CSR tersebut. Diketahui, keputusan ini sepenuhnya dikelola oleh Ketua Tim dan Sekretaris Tim CSR, yang berinisial UK dan AM, berdasarkan Surat Keputusan (SK) dari Direktur Utama PT Perseroda, Abdurahman.

Tidak Ada SPJ, Publik Pertanyakan Transparansi

Sumber internal perusahaan mengungkapkan bahwa pengelolaan anggaran semestinya sesuai dengan aturan yang telah disepakati dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau persetujuan Dewan Komisaris. Namun, hingga kini, SPJ penggunaan dana CSR sebesar Rp19 miliar tersebut belum kunjung rampung.

Diduga, salah satu penyebab lambatnya pelaporan adalah kesibukan sejumlah oknum direksi yang terlibat dalam kegiatan politik, termasuk kampanye petahana pada pemilu lalu.

Ketidakhadiran Dirut Abdurahman dalam berbagai kesempatan untuk memberikan klarifikasi juga menambah kebingungan publik. Bahkan, sejumlah laporan terkait dugaan penyalahgunaan dana PI ini telah dilayangkan oleh LSM ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung RI. Informasi terbaru menyebutkan bahwa aparat penegak hukum (APH) telah memeriksa sejumlah pihak terkait pada Jumat (13/12/2024).

Harapan Masyarakat

Warga Rohil mendesak agar kasus ini segera diusut tuntas. Mereka berharap audit menyeluruh dilakukan oleh pihak berwenang untuk memastikan transparansi pengelolaan dana PI, yang merupakan uang negara.

“Dana ini seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu,” ujar Doli (nama samaran), seorang warga Bagansiapiapi.

Doli juga mengungkapkan bahwa dirinya mendapatkan informasi bahwa beberapa oknum terkait di PT Perseroda telah dipanggil dan diperiksa hingga malam hari.

“Semoga pihak berwajib serius menangani kasus ini, agar dana PI dapat dikelola dengan baik untuk kepentingan masyarakat luas,” tambahnya.

Kondisi ini menjadi ujian besar bagi Pemerintah Kabupaten Rohil untuk segera melakukan pembenahan di tubuh PT Perseroda dan memastikan tata kelola yang lebih baik ke depannya.  (***)