PEKANBARU — Penerbitan surat tanah di kawasan hutan konservasi (Taman Hutan Raya Sultan Syarif Hasyim) dan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, diduga terjadi tindak pidana korupsi. Atas hal itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melakukan pengusutan.
Kasus yang berlangsung dalam kurun waktu 2004 hingga 2022 ini diduga menyeret nama salah satu anggota DPRD Kampar, berinisial IS. Dimana, ia pernah menjabat sebagai Kepala Desa Koto Garo dalam rentang waktu yang bersamaan dengan dugaan tindak pidana tersebut.
Diketahui, pengusutan dugaan rasuah itu, kini dalam tahap penyelidikan oleh tim jaksa di Bidang Pidana Khusus (Pidsus).
Kepala Kejati (Kajati) Riau Akmal Abbas SH MH saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya tengah melakukan penyelidikan dugaan korupsi tersebut.
“Lagi pengumpulan bukti-bukti,” ujar Akmal Abbas, tulis klikmx.com, Senin (16/12/2024).
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan kawasan hutan konservasi yang seharusnya dilindungi. Akmal Abbas menegaskan, Kejati Riau akan terus mendalami kasus tersebut hingga menemukan titik terang.
“Tim akan terus mendalami dugaan korupsi ini yang merugikan negara serta merusak lingkungan,” terangnya.
Terkait hal ini, tim Pekanbaru MX mencoba mengkonfirmasi ke IS melalui pesan aplikasi WhatsApp. Namun, yang bersangkutan hanya membaca pertanyaan yang disampaikan tim Pekanbaru MX dan tidak membalasnya.
Diketahui, IS merupakan anggota DPRD Kampar. Sebelumnya pernah tersandung masalah hukum. Salah satunya kasus penggunaan surat palsu dan penggelapan dana bagi hasil kebun kelapa sawit Pola KKPA Koperasi Petani Sahabat Lestari (Kopni-SL) Desa Koto Garo. (***)












