SIBOLGA – Unit Reskrim Polsek Sibolga Sambas Polres Sibolga berhasil mengungkap kasus pencurian handphone yang terjadi di Kota Sibolga. Dua tersangka, berinisial PL (28) dan LS (28) diamankan pada Jumat malam (06/12/2024), sekitar pukul 23.30 WIB, di sebuah rumah yang terletak di Jalan Walet, Kelurahan Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga.
Kasus ini terjadi pada pagi hari, Jumat 06 Desember 2024, sekitar pukul 06.00 WIB. Niati Zebua (47) Tahun, seorang ibu rumah tangga yang tinggal di Jalan Sibolga Baru Peralihan, Kelurahan Pancuran Kerambil, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga, sedang tidur di rumahnya. Tiba-tiba anaknya datang menanyakan tentang keberadaan handphone miliknya. Niati yang terbangun langsung mencari handphone tersebut bersama anaknya, namun mereka tidak berhasil menemukannya.
Setelah melakukan pencarian di sekitar rumah, Niati menyadari bahwa satu unit Handphone merk Vivo Y35 8/128 warna hitam yang sebelumnya diletakkan di kamar anaknya telah hilang. Handphone tersebut memiliki nomor IMEI 1: 863578063908017 dan IMEI 2: 863578063908009. Merasa dirugikan dengan kejadian tersebut, Niati kemudian melaporkan kasus ini ke Polsek Sibolga Sambas Polres Subolga.
Kapolsek Sibolga Sambas Iptu Yuna H. Gultom, SH, MH, menjelaskan setelah menerima laporan, Tim Unit Reskrim Polsek Sibolga Sambas Polres Sibolga segera melakukan penyelidikan. Berbekal informasi dari pelapor dan saksi, Tim Unit Reskrim Polsek Sibolga Sambas berhasil mengidentifikasi para tersangka yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut. Pada malam hari yang sama, sekitar pukul 23.30 WIB, Tim Reskrim Polsek Sibolga Sambas yang dipimpin Kanit Reskrim Bripka Surya mendapat informasi tentang keberadaan tersangka di Jalan Walet, tepatnya di sebuah rumah di Kelurahan Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan.
Tim Unit Reskrim Polsek Sibolga Sambas langsung menuju lokasi tersebut dan berhasil menangkap kedua tersangka, yang berinisial PL (28), seorang buruh, dan LS (28), seorang wiraswasta. Dalam penangkapan tersebut, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merk Vivo Y35 8/128 warna hitam beserta kotaknya, yang diduga kuat merupakan barang hasil pencurian.
Barang bukti tersebut memiliki nomor IMEI yang sesuai dengan yang dilaporkan hilang oleh pelapor. Setelah penangkapan, kedua tersangka bersama barang bukti langsung dibawa ke Mako Polsek Sibolga Sambas Polres Sibolga, untuk pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum yang berlaku.
Pelapor mengalami kerugian materi sebesar sekitar Rp 2.900.000,- (dua juta sembilan ratus ribu rupiah). Barang bukti yang diamankan oleh petugas terdiri dari satu unit handphone merk Vivo Y35 8/128 warna hitam, serta kotaknya, yang memiliki nomor IMEI sesuai dengan yang dilaporkan hilang oleh pelapor. (M. Tanjung)