PekanbaruPotret HukrimPotret NasionalPotret Riau

KPK Tetapkan Pj Wali Kota dan Sekda Pekanbaru sebagai Tersangka

8
×

KPK Tetapkan Pj Wali Kota dan Sekda Pekanbaru sebagai Tersangka

Sebarkan artikel ini
Pj Walikota Pekanbaru t5ampak mengenakan baju kuning usai ditetapkan sebagai tersangka. (foto: goriau.com)

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, Sekretaris Daerah (Sekda) Pekanbaru Indra Pomi Nasution, dan Plt. Kabag Umum Setda Kota Pekanbaru Novin Karmila sebagai tersangka. Penetapan ini dilakukan setelah operasi tangkap tangan (OTT) di Pekanbaru, Riau, pada Senin (2/12).

“KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan, dengan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, dalam konferensi pers kutip goriau.com di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/12/2024) dini hari.

Dugaan Modus Pemotongan Anggaran

KPK menduga Risnandar Mahiwa bersama Indra Pomi Nasution telah melakukan pemotongan anggaran Ganti Uang (GU) di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru sejak Juli 2024. Uang hasil pemotongan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi masing-masing.

Dalam menjalankan aksinya, Novin Karmila, selaku Plt Kabag Umum, diduga bertugas mencatat uang keluar dan masuk dari pemotongan anggaran tersebut. Ia dibantu oleh dua stafnya berinisial MU dan TS.

“Novin Karmila juga berperan aktif dalam menyerahkan uang hasil pemotongan kepada Risnandar Mahiwa dan Indra Pomi Nasution, melalui ajudan Pj Wali Kota,” jelas Ghufron.

Barang Bukti dan Penahanan

Dalam OTT tersebut, KPK menangkap sembilan orang, delapan di antaranya di Pekanbaru dan satu orang di Jakarta. Tim KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 6,82 miliar.

Ketiga tersangka kini ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 3 Desember 2024 hingga 22 Desember 2024. “Para tersangka ditahan di Rumah Tahanan Cabang KPK untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” tambah Ghufron.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (***)