PEKANBARU – Ketua Komisi III DPRD Riau, H. Edi Basri, mengaku terkejut setelah menerima informasi bahwa terdapat 41 unit mobil dinas milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau di Badan Penghubung Pemprov Riau di Jakarta.
“Kami (Komisi III DPRD Riau) kaget ketika mendapat informasi ada 41 unit mobil dinas di Badan Penghubung Pemprov Riau di Jakarta,” ujar Edi Basri, Rabu (18/12/2024).
Dikutip goriau.com, Komisi III akan segera meminta klarifikasi dari Kepala Badan Penghubung terkait penggunaan kendaraan dinas tersebut.
“Kita akan minta penjelasan dari Kepala Badan Penghubung Pemprov Riau untuk apa saja kegunaan mobil sebanyak itu dan siapa saja yang menguasainya,” tegasnya.
Politisi Partai Gerindra itu juga menegaskan pentingnya transparansi dalam pengelolaan aset. “Mobil dinas itu sesuai aturan merupakan kendaraan operasional pejabat Pemprov Riau, seperti gubernur, wakil gubernur, dan pimpinan DPRD Riau saat menjalankan tugas di Jakarta. Tidak boleh digunakan untuk keperluan lain,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Badan Penghubung Pemprov Riau di Jakarta, Ridho Ardiansyah, membenarkan keberadaan 41 unit kendaraan tersebut. Menurutnya, dari jumlah itu, 37 unit adalah mobil, sementara 4 unit sisanya adalah kendaraan roda dua atau sepeda motor.
“Sebagian besar mobil itu merupakan keluaran lama, seperti tahun 2008. Bahkan, 7 unit di antaranya dalam kondisi rusak,” jelas Ridho.
Ridho juga menyebutkan bahwa pihaknya pernah mencoba melelang 7 unit mobil dinas melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta pada 2021, tetapi tidak ada yang terjual.
“Pada tahun 2024 ini, kami akan kembali mengajukan lelang dan sebelumnya akan berkoordinasi dengan BPKAD,” ungkapnya.
Selain itu, pihaknya berencana memeriksa kondisi kendaraan lainnya.
“Jika masih bisa diperbaiki, perbaikan akan dilakukan. Namun, jika tidak layak lagi, maka kami akan mengajukan langkah lain,” tutup Ridho. (***)