JAKARTA – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya, memberikan pernyataan resmi terkait penangkapan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT). Risnandar ditangkap KPK pada Senin (2/12/2024), setelah enam bulan menjabat sebagai Pj Wali Kota.
Bima menegaskan bahwa jika terbukti bersalah, tindakan tersebut adalah tanggung jawab pribadi Risnandar.
“Jika Risnandar benar melakukan korupsi, maka ini adalah tindakan pribadi yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujar Bima Arya, Selasa (3/12/2024).
Alasan Penunjukan Risnandar
Kemendagri sebelumnya menunjuk Risnandar sebagai Pj Wali Kota Pekanbaru karena rekam jejaknya yang dianggap baik selama menjabat sebagai Direktur Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) di Kemendagri.
“Selama bertugas di Kemendagri, Risnandar dikenal sebagai pegawai yang berprestasi dan tidak pernah melakukan pelanggaran. Oleh karena itu, dia dipilih menjadi Pj Wali Kota Pekanbaru,” kata Bima.
Ia juga menyebutkan bahwa selama enam bulan menjabat sebagai Pj Wali Kota, evaluasi kinerja Risnandar terbilang baik.
“Meskipun demikian, kami selalu mengingatkan jajaran kepala daerah dan pejabat Kemendagri untuk menjauhi korupsi,” tambahnya.
Penunjukan Pengganti Sementara
Bima Arya mengatakan bahwa Kemendagri segera menunjuk pengganti sementara untuk memastikan jalannya administrasi pemerintahan di Pekanbaru tidak terganggu.
“Hari ini, Kemendagri akan menugaskan seorang ASN pimpinan tinggi pratama untuk menggantikan posisi Pj Wali Kota Pekanbaru sementara waktu, sampai proses hukum selesai,” ungkapnya.
Ia juga meminta agar kasus ini dijadikan pelajaran bagi seluruh kepala daerah dan penjabat lainnya.
“Peristiwa ini harus menjadi peringatan keras bagi semua kepala daerah untuk benar-benar menghindari korupsi,” tegas Bima.
Operasi Tangkap Tangan oleh KPK
Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, mengonfirmasi penangkapan Risnandar di wilayah Pekanbaru, Riau.
“Iya benar, ada penangkapan terhadap Pj Wali Kota Pekanbaru,” ujar Johanis tulis goriau.com.
Namun, Johanis belum memberikan rincian apakah ada pihak lain yang terlibat dalam OTT tersebut maupun barang bukti yang disita. KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap. (***)