Potret HukrimPotret SibolgaTapanuli Tengah

Kejati Sumut Sita Aset Milik Tersangka Korupsi BOK dan Jaspel Tapteng

8
×

Kejati Sumut Sita Aset Milik Tersangka Korupsi BOK dan Jaspel Tapteng

Sebarkan artikel ini
Kejatisu Sumut sita beberapa aset tersangka kasus BOK dan Jaspel Tapteng. (foto/MT)

SIBOLGA – Kejatisu (Sumut) menyita sejumlah aset milik tersangka  korupsi Biaya Operasional Kesehatan (BOK) dan uang Jasa Pelayanan (Jaspel) Tapanuli Tengah (Tapteng) tahun 2023. Termasuk kedai kopi Mamak di Jalan Horas Kelurahan Pancuran Dewa/Kecamatan Sibolga Sambas, Rabu (18/12/2024).

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sibolga, Dedy Darmo Lanjar Tuah Saragih saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya juga menyita 1 unit mobil CRV berwarna merah.

Aset yang disita ini ini kata Dedy Darmo, berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Medan Nomor : 145/Pen.Pid.Sus-TPK- SSITA/2024/PN Mdn atas nama terdakwa Hj. Nursyam adalah :

  1. 1 (Satu) unit kendaraan bermotor roda empat merk honda CRV 1.5 warna merah tua metalik tahun pembuatan tahun 2019 atas nama Hj. Nursyam dengan nomor registrasi BB 1495 NB;
  2. 1 (Satu) unit kendaraan bermotor roda dua merk honda warna hitam 110 CC Tahun pembuatan 2021 atas nama Hj. Nursyam dengan nomor registrasi BB 3438 NQ;
  3. 1 (Satu) kendaraan bermotor roda dua merk honda warna hitam 110 CC Tahun pembuatan 2021 atas nama Hj. Nursyam dengan nomor registrasi BB 4161 NQ;
  4. Sebidang tanah perumahan seluas 70 m2 yang terletak dijalan sibolga ke Padang Sidempuan, Kelurahan Sibuluan Nalambok, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah dengan sertifikat hak milik nomor 421 tanggal 10 September 2008 atas nama Nisman Hutagalung dan Hj. Nursyam;
  5. Sebidang tanah dengan satu buah rumah tempat tinggal seluas 21 m2 yang terletak di Jl. Cendrawasih, Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas Kota Sibolga dengan sertifikat hak milik nomor 255 tanggal 21 November atas nama Hj. Nursyam;
  6. Sebidang tanah seluas 124 m2 yang terletak di Kelurahan Bona Lumban, Kecamatan Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah dengan sertifikat hak milik nomor 642 tanggal 04 April 2019 atas nama Hj. Nursyam;
  7. Sebidang tanah dengan satu buah rumah seluas 202 m2 yang terletak di Jl. Horas, Kelurahan Pancuran Dewa, Kecamatan Sibolga Selatan Kota Sibolga dengan sertifikat hak milik nomor 541 tanggal 26 November 1933 atas nama Harirohma. (7la)

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sibolga, Dedy Darmo Lanjar Tuah Saragih mengatakan, berdasarkan pengembangan dan bukti-bukti  kekayaan yang dimiliki tersangka mantan Kadis Kesehatan Tapteng itu, penyitaan ini didasarkan atas penetapan Pengadilan Negeri Medan. (M.T)