SIBOLGA – Berdasarkan SK Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/792//M.KT.01/224 pada tanggal 1 Juli 2024, Unit Kerja Keimigrasian (UKK) Mandailing Natal telah ditetapkan statusnya sebagai kantor Imigrasi kelas III Non TPI Mandailing Natal. Meski belum resmi beroperasi secara resmi, namun UKK Mandailing Natal tetap berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan keimigrasian kepada masyarakat.
Sejak diresmikan pada tanggal 26 Januari 2022, UKK Mandailing Natal telah memudahkan masyarakat Kabupaten dalam memperoleh layanan keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Sibolga, Akbar Drajat Bogitara mengungkapkan bahwa keberadaan UKK Mandailing Natal sangat penting untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanan keimigrasian.
“Dengan adanya UKK Mandailing Natal, masyarakat tidak perlu lagi jauh- jauh ke Sibolga untuk mengurus paspor atau dokumen keimigrasian,” jelas Akbar Drajat Bogitara, Kamis (19/12/2024)
UKK Mandailing Natal sendiri telah berhasil melayani masyarakat dengan jumlah pemohon hampir sama dengan yang dilayani di kantor Imigrasi Sibolga. Hal ini dikarenakan, Kabupaten Mandailing Natal merupakan kantong jamaah haji dan umroh di Provinsi Sumatera Utara yang dalam prosesnya memerlukan paspor untuk untuk kepentingan ibadah. Keberadaan UKK Mandailing Natal sangat membantu para calon jamaah haji dan umroh yang didominasi oleh para orang tua lanjut usia.
“Sepanjang tahun 2024, UKK Mandailing Natal telah menerbitkan 7213 paspor dengan rincian 6542 paspor biasa dan 671 paspor elektronik. Tahun ini paspor elektronik dapat dilakukan pengurusannya di UKK Mandailing Natal untuk meningkatkan kualitas pelayanan keimigrasian disana.” tambah Akbar.
Selain itu, keberadaan UKK Mandailing Natal juga sepenuhnya didukung oleh Pemkab Mandailing Natal yang bersama- sama dengan Kantor Imigrasi Sibolga mewujudkan kehadiran pelayanan keimigrasian di bumi Gordang Sembilan ini. Hal ini karena Pemkab ingin memberikan kemudahan dan pelayanan publik berkualitas kepada masyarakat dengan menyediakan berbagai sarana dan prasarana.
“Keseriusan Pemkab terhadap operasional UKK telah berhasil membuat UKK Mandailing Natal meningkat statusnya menjadi Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Mandailing Natal. Walaupun belum resmi beroperasi sebagai satu satuan kerja, diharapkan nantinya kehadiran Kantor Imigrasi Mandailing Natal semakin meningkatkan kualitas pelayanan keimigrasian bagi masyarakat” ujar Akbar Drajat Bogitara.
Kantor Imigrasi Sibolga berkomitmen untuk memastikan bahwa seluruh pelayanan keimigrasian yang diberikan di UKK Mandailing Natal memenuhi standar yang telah ditetapkan.
“Kami yakin bahwa pelayanan Keimigrasian terutama pelayanan paspor yang diberikan di UKK Mandailing Natal sudah memenuhi standar pelayanan dan peraturan yang ditetapkan.” ujar Akbar.
Akbar menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan secara optimal. Secara berkala pihaknya akan terus melakukan monitoring dan evaluasi terkait pelayanan untuk memastikan petugas maupun melayani masyarakat sesuai dengan SOP, jelasnya.
Ia juga mengharapkan adanya feedback dari masyarakat terkait dengan pelayanan di UKK Mandailing Natal.
“Jika masyarakat Mandailing Natal memiliki kritik, saran, ataupun pengaduan terkait dengan pelayanan di UKK, kami menyediakan kanal-kanal informasi dan pengaduan yang dapat diakses diantaranya call center, media sosial, maupun situs e-lapor.” ujar Akbar.
Masyarakat dapat mengakses nomor call center Kantor Imigrasi Sibolga di 08116255655, media sosial Instagram @imigrasisibolga, Facebook Imigrasi Sibolga, twiter @kanim_sibolga, maupun situs lapor.go.id untuk memberikan saran, kritik, maupun pengaduan jika menemukan suatu hal yang tidak sesuai dengan ketentuan terkait pelayanan di UKK Mandailing Natal.
Dengan adanya keterlibatan masyarakat diharapkan UKK Mandailing Natal dapat terus memberikan pelayanan yang memenuhi ekspektasi masyarakat sekaligus mendukung terwujudnya tata kelola Pemerintahan yang baik di sektor keimigrasian. (And)