Potret HukrimPotret RiauRohil

Ayah Tiri di Rohil Ditangkap Usai Lecehkan Anak Istrinya yang Masih Pelajar

4
×

Ayah Tiri di Rohil Ditangkap Usai Lecehkan Anak Istrinya yang Masih Pelajar

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi. (foto/goriau.com)

BAGANSIAPIAPI – Kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur kembali mencoreng nama baik masyarakat. Seorang pria berinisial S (36), pekerja buruh asal Tanjung Medan, Rokan Hilir, harus berurusan dengan polisi setelah diketahui melecehkan anak tirinya, Kamboja (12, bukan nama sebenarnya).

Seperti dilansir goreiau.com, peristiwa ini terungkap saat korban mengadu kepada tantenya, R, pada Ahad (8/2/2024) sekitar pukul 11.30 WIB. Korban mengaku tubuhnya digerayangi oleh ayah tirinya. Pengakuan ini kemudian disampaikan R kepada ibu korban, S (34), yang langsung murka dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pujud.

Setelah menerima laporan, polisi bergerak cepat menangkap S (36). Pelaku pun langsung digelandang ke Mapolsek Pujud untuk dimintai keterangan. Dalam pemeriksaan, ia mengakui perbuatannya dan berdalih bahwa aksinya dilakukan saat berada di bawah pengaruh minuman keras.

Kasat Reskrim Polres Rohil, AKP I Putu Adi Juniwinata, Jumat (27/12/2024) mengatakan, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang dikenakan korban. Barang bukti tersebut antara lain berupa satu helai kaos hitam, satu celana panjang dongker, celana dalam merah, dua bra, dan satu celana pendek boxer.

Korban juga telah menjalani visum di Puskesmas Pujud untuk mendukung proses penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Rohil, AKBP Isa Iman Syahroni, melalui Kasi Humas Ipda Ahmad Rambe, membenarkan adanya laporan tersebut. “Terlapor sudah kami amankan dan saat ini sedang menjalani proses penyelidikan. Kasus ini masih terus dikembangkan,” ujarnya.

S (36) dijerat dengan Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dikenai hukuman berat atas tindakannya. (***)