Pekanbaru

Awas Penipuan, Disdukcapil Pekanbaru Imbau Masyarakat Urus IKD Secara Tatap Muka

6
×

Awas Penipuan, Disdukcapil Pekanbaru Imbau Masyarakat Urus IKD Secara Tatap Muka

Sebarkan artikel ini
Kepala Disdukcapil Pekanbaru, Irma Novrita. (Foto: Ades)

PEKANBARU – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru, mengimbau masyarakat untuk mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Masyarakat bisa datang langsung ke kantor Disdukcapil untuk mengaktifkan IKD.

“Untuk pelayanan aktivasi IKD tidak bisa dilakukan melalui online, telepon atau juga melalui link, karena masyarakat harus datang langsung ke kantor Disdukcapil Pekanbaru,” kata Kepala Disdukcapil Pekanbaru, Irma Novrita, Jumat (20/12/2024).

Sebelum proses aktivasi IKD atau KTP digital ini perlu beberapa tahapan. Salah satu tahapan itu adalah masyarakat harus datang ke Kantor Disdukcapil Kota Pekanbaru, atau secara tatap muka.

“Dalam pembuatan KTP digital, kami minta masyarakat datang ke kantor untuk melakukan pindai QR-code pada Operator Pelayanan Identitas Kependudukan Digital Dukcapil. Hal ini guna validasi data dengan perangkat anjungan Dukcapil mandiri yang terintegrasi dengan SIAK,” terangnya.

Alur aktivasi IKD antara lain, masyarakat datang langsung ke Kantor Disdukcapil Pekanbaru. Kemudian, unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital melalui PlayStore pada smartphone, minimal OS Android versi 7.0.

“Dalam aplikasi ini, masyarakat melakukan registrasi dengan memasukkan NIK, email, nomor ponsel, dan melakukan swafoto di depan petugas untuk verifikasi wajah, dan memindai QR code. Jika pendaftaran berhasil, maka masyarakat akan menerima email yang berisikan kode aktivasi,” jelasnya.

Proses aktivasi akun wajib dilakukan dengan memasukkan kode aktivasi yang dikirim melalui email. Masyarakat melakukan login menggunakan kata kunci/PIN yang telah diberikan sebelumnya oleh petugas (masyarakat dapat mengubah kata kunci/PIN).

Setelah berhasil login akan tampil beranda aplikasi yang berisi menu utama. Terdapat dua cara menampilkan KTP Digital yaitu menampilkan dalam layar saja atau menampilkan dalam bentuk kode QR-code terenkripsi.

Ia menegaskan, untuk aktivasi IKD tidak ada melalui aplikasi apa pun termasuk WhatsApp. Pelayanan ini harus dengan tatap muka, pasalnya banyak modus pelaku penipuan dengan alasan mengurus administrasi kependudukan. Para pelaku menggiring korban dengan mengurus IKD secara online melalui WhatsApp.

Pelaku akan meminta data pribadi korban seperti NIK serta KK. Akibatnya, sejumlah korban ada yang mengalami kehilangan tabungan di bank.

“Rata-rata kerugian yang dialami masyarakat adalah terkurasnya isi tabungan karena mengklik link yang dikirim oleh pelaku penipuan. Untuk pengurusan IKD harus datang ke kantor,” pungkasnya. (Ades)