Potret LingkunganPotret PolitikPotret SibolgaTapanuli Tengah

Asisten Ekbang Tapteng Buka Kegiatan Pembahasan UMK Tapteng Tahun 2025

6
×

Asisten Ekbang Tapteng Buka Kegiatan Pembahasan UMK Tapteng Tahun 2025

Sebarkan artikel ini
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Tapteng, Drs. Hikmal Batubara saat menhadiri penetapan UMK. (foto/M Tanjung)

PANDAN – Plt. Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Tapanuli Tengah (Tapteng), Drs. Hikmal Batubara membuka dengan resmi kegiatan pembahasan penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2025, Kabupaten Tapteng di Bali room Hotel Pia Pandan, Rabu (11/12/2024).

Dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Hikmal Batubara mengatakan, untuk pembahasan UMK tahun ini dilaksanakan berdasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024, tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 dan juga SK Gubernur Sumatera Utara No. 188.44/807/KPTS/2024 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Sumatera Utara tahun 2025.

Ia mengatakan, mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, maka dalam rangka upaya memberikan perlindungan dan keberlangsungan kerja bagi pekerja/buruh serta menjaga kelangsungan usaha perlu dilakukan penyesuaian terhadap Penetapan Upah Minimum tahun 2025, dengan mempertimbangkan aspirasi yang bekembang dalam menjaga daya beli masyarakat, kebijakan Penetapan Upah Minimum adalah salah satu upaya mewujudkan hak pekerja/buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Penetapan Upah Minimum merupakan salah satu program strategis nasional. Upah minimum tersebut merupakan jaring pengaman untuk melindungi daya beli pekerja/buruh agar tidak merosot sampai pada batas garis kemisikinan yang dapat membahayakan kesehatan maupun jiwa pekerja/buruh. Sehingga akan berdampak terhadap produktivitas pekerja/buruh.

Sebagaimana diketahui, lanjut Hikmal Batubara, struktur ekonomi Nasional mayoritas disumbang oleh konsumsi masyarakat sangat dipengaruhi oleh daya beli dan  fluktuasi kenaikan harga.  Oleh karena itu, penting untuk menjaga daya beli masyarakat.

“Dalam hal ini kami berpendapat dalam pembahasan ini akan melihat dan mengamati bahwa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024, tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 adalah langkah yang perlu sama-sama kita pahami dalam mempertimbangkan upah minimum yaitu, memperhatikan beberapa unsur yang diantaranya melakukan penyesuaian terhadap penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2025 yang nilainya sama (sebesar 6,5%) untuk di seluruh Provinsi dan kota/kabupaten se-Indonesia,” ujarnya.

Lebih lanjut Plt. Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Tapteng mengatakan, pada pembahasan UMK Kabupaten Tapteng tahun 2025 ini, pihaknuya berharap dapat berjalan tertib dan lancar, sehingga ada masukan dan catatan dari peserta rapat menyampaikan masukan dan menjadi salah satu bahagian pembahasan dalam penetapan UMK, sehingga catatan-catatan tersebut dapat dimuat di dalam bentuk kesepakatan Dewan Pengupahan Kabupaten (DEPEKAB) Taptengf tentang usulan penetapan UMK 2025.

“Sebagai rekomendasi dari Bupati Tapteng kepada Gubernur Sumatera Utara untuk kemudian ditetapkan menjadi UMK paling lambat tanggal 18 Desember 2024.

Kegiatan ini turut dihadiri Kadis Ketenagakerjaan Tapteng, Reza Affandy, S.STP, MM, mewakili Pimpinan OPD Tapteng,
BPS Kabupaten Tapteng, BPJS Ketenagakerjaan Sibolga, BPJS Kesehatan Tapteng, Perusahaan di Tapteng. (M.T)