PekanbaruPotret HukrimPotret Riau

Warga Tolak Heaven Two, Satpol PP Singgung Soal Revisi Aturan Operasional

82
×

Warga Tolak Heaven Two, Satpol PP Singgung Soal Revisi Aturan Operasional

Sebarkan artikel ini
Zulfahmi Adrian. (foto: ckp,.com)

PEKANBARU – Beberapa waktu lalu warga RW 02, Kelurahan Tobek Godang, Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru, melakukan aksi damai di depan tempat hiburan malam (THM) Heaven Two atau H2.

Ketua RW 02 Rudi Indra mengatakan, dia bersama warga setempat telah menyatakan sikap menolak keras beroperasinya THM Heaven Two. Mereka juga meminta pihak berwenang dan instansi terkait untuk menutup dan mencabut izin usaha H2 tersebut.

Ia menyebut, para warga menolak THM tersebut lantaran sound system yang berasal dari H2 itu mengganggu kenyamanan warga saat jam istirahat dari pukul 23.00 – 03.00 WIB.

Kemudian keberadaan H2 juga tidak sesuai dengan peraturan perizinan dan tata ruang Kota Pekanbaru. Pasalnya, keberadaan THM tersebut sangat dekat dengan rumah warga, rumah ibadah, pondok pesantren, dan tempat sekolah.

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian, tulis cakaplah.com mengatakan sudah turun ke lapangan untuk menindaklanjuti protes dari masyarakat. Ia menyebut, sudah melakukan pembinaan dan imbauan kepada pemilik H2 untuk mematuhi perizinan yang mereka miliki.

“Kami sudah melakukan pembinaan dan imbauan kepada pemilik H2 untuk mematuhi perizinan yang mereka miliki. Perizinan yang mereka miliki adalah restoran dan karaoke, silahkan menyesuaikan dengan perizinan, tidak boleh menyalahi perizinan yang mereka miliki,” ungkap Zulfami, Selasa (19/11/2024).

Ia juga menyoroti ketidakrelevanan Peraturan Daerah (Perda) tentang jam operasional THM. Berdasarkan Perda, jam operasional dibatasi hingga pukul 22.00 WIB. Namun, ia menilai aturan tersebut tidak lagi sesuai dengan situasi Pekanbaru sebagai Kota metropolitan.

“Jam operasional kita sesuai Perda itu pukul 22.00 ini mungkin tidak relevan lagi, tidak update lagi dengan kondisi dan situasi masyarakat Pekanbaru yang saat ini sudah menjadi Kota metropolitan,” tambahnya.

Ia meminta komisi I DPRD Kota Pekanbaru untuk meninjau ulang terkait jam operasional THM yang ada di Kota Pekanbaru.

“Visi Pekanbaru menjadi pusat jasa, kami menegakkan Perda ini harus proporsional makanya kepada komisi I kami sampaikan untuk meninjau kembali jam operasional tempat hiburan malam di Kota Pekanbaru ini. Kalau pukul 22.00 ini memang agak riskan kita, tapi kalau misalnya sampai pukul 00 itu masih memungkinkan THM melaksanakan operasionalnya,” jelasnya.

Menurutnya, hal tersebut tergantung kebijakan komisi I dan juga pemerintah, apakah tetap dilaksanakan sesuai perda yang lama atau dilakukan penyesuaian atau revisi. Sehingga semua masyarakat mendapatkan hak dan kewajibannya di Kota Pekanbaru.

“Yang paling kita tekankan kepada tempat hiburan malam agar menjaga ketentraman dan ketertiban umum itu kuncinya. Kalau ketentraman dan ketertiban mereka jaga mereka antisipasi saya rasa persoalan-persoalan protes dari masyarakat tidak akan ada,” pungkasnya. (**)