KUALA LUMPUR – Warga Malaysia berusia 42 tahun menghadapi hukuman cambuk di masjid usai dinyatakan bersalah karena berdekatan dengan pasangan yang belum menikah atau khalwat.
Laki-laki itu menjadi orang pertama yang dicambuk karena khalwat dan yang pertama pula dicambuk di depan umum.
Pengadilan syariah di negara bagian Terengganu memvonis hukuman cambuk kepada pria tersebut usai mengaku bersalah, Rabu (20/11/2024).
Lebih lanjut, pengadilan menjatuhkan hukuman enam cambuk tongkat dan denda, demikian dikutip Reuters.
Anggota dewan eksekutif negara bagian Terengganu Muhammad Khalil Abdul Hadi mengatakan hukuman cambuk akan dilakukan di sebuah masjid setelah salat Jumat pada 6 Desember, jika terpidana tak mengajukan banding.
“Hukuman ini melibatkan hukuman cambuk, tetapi yang membuatnya tidak biasa kali ini adalah keputusan hakim untuk melakukan di depan umum,” kata dia seperti dilansir cnnindonesia.
“Ini adalah perkembangan baru di Terengganu. Sebelumnya, hukuman seperti itu dilaksanakan di tempat tertutup.”
Malaysia menerapkan sistem hukum dua jalur yakni hukum pidana dan keluarga Islam serta hukum sekuler.
Hukum pidana juga mengizinkan hukuman cambuk untuk berbagai pelanggaran, termasuk pemerkosaan dan perdagangan Narkoba. Namun, hukuman tersebut memiliki pengecualian bagi perempuan, laki-laki berusia di atas 50 tahun, dan laki-laki yang dijatuhi hukuman mati.
Pengadilan syariah di Malaysia juga bisa memerintah hukuman cambuk bagi laki-laki dan perempuan Muslim di beberapa negara bagian.
Terengganu dikenal sebagai daerah yang konservatif dan dikuasai partai sayap kanan Parti Islam se-Malaysia (PAS). Partai ini telah mengadvokasi penafsiran hukum Islam secara lebih ketat. (win)