PEKANBARU – Pemutihan denda keterlambatan bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) oleh Pemprov Riau disambut baik oleh masyarakat. Namun dibalik itu, masyarakat mempertanyakan biaya administrasi yang dikenakan ketika mengurus PKB ke Samsat Jalan Sudirman Pekanbaru.
Salah seorang ibu rumah tangga, Jimmi br Sirait, mengaku terkejut ketika petugas Samsat menyodorkan biaya administrasi saat mengurus PKB.
“Katanya pemutihan pajak. Tapi saya dikenakan biaya adminstrasi STNK Rp 100 ribu dan TNKB Rp 60 ribu. Beruntung saya bawa uang lebih, kalau tidak ndak bisa saya ngambil STNK saya,” ujarnya, Rabu (20/11/2024).
Meski dengan berat hati, Jimmi pun terpaksa membayar biaya yang diminta petugas Samsat sebesar Rp 418.270. Ia pun mengaku kondisi yang sama juga dialami oleh warga lainnya yang mengurus perpanjangan PKB, ujarnya mengeluh.
Saat hal itu dikonfirmasi, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Riau, Kombes Pol Taufiq Lukman Nurhidayat melalui Kasubdit Regident Ditlantas Polda Riau adalah AKBP Ruri Prastowo SH SIK mengatakan, pada dasarnya yang mencetak PKB itu adalah dari Dispenda bukan dari Kepolisan.
“Disitu sudah tertera dengan jelas rincian biaya STNK Rp 100 ribu dan administrasi TNKB Rp 60 ribu. Itu adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang semuanya itu nanti disetor ke kas negara,’ ujarnya.
Menurutnya, sesuai dengan yang tertera di notes pajak sudah sesuai dengan peraturan tentang pemberlakuan PNPB baik di lingkungan Samsat maupun di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia,” ujarnya.
Untuk pajak kendaraan terang AKBP Ruri Prastowo, perhitungannya ditetapkan oleh Dispenda.
“Nanti coba di browsing di google biaya PNBP, STNK TNKB BPKB itu ada semua disitu berikut keterangannya. Jadi yang ada di notes itu ada yang disetor ke Pemprov Riau dan sebagian ke BRI sebagai PNBP. Jadi bukan pajak gitu tapi diluar itu,” tambahnya.
Saat ditanya apakah tambahan biaya administrasi tersebut tidak memberatkan masyarakat, AKBP Ruri Prastowo mengatakan bahwa Dirlantas Polda Riau hanya melaksanakan, pungkasnya.
Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau kembali memberlakukan pemutihan denda keterlambatan bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2024. Penghapusan denda pajak tersebut terhitung sejak 9 September sampai 15 Desember 2024.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Riau Nomor 35 Tahun 2024 tentang Pengurangan Atas Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan Pembebasan/Pengurangan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya serta Pembebasan Sanksi Administrasi. (fin)