PekanbaruPotret HukrimPotret Riau

Sukarmis Divonis 12 Tahun Penjara, BMIK: Kerugian Negara Rp22 Miliar Tanggung Jawab Siapa?

36
×

Sukarmis Divonis 12 Tahun Penjara, BMIK: Kerugian Negara Rp22 Miliar Tanggung Jawab Siapa?

Sebarkan artikel ini
Sukarmis Divonis 12 Tahun Penjara, BMIK: Kerugian Negara Rp22 Miliar Tanggung Jawab Siapa?
Tio Afrianda, koordinator BMIK mendesak Kejari Kuansing usut tuntas korupsi pembangunan Hotel Kuansing. (foto: ist/goriau.com)

TELUKKUANTAN – Mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau H Sukarmis terbukti melakukan tindak pidana korupsi pembangunan Hotel Kuansing. Mantan bupati dua periode ini divonis 12 tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Namun, majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru tidak membebankan kerugian negara senilai Rp22 miliar kepada Sukarmis, sebagaimana tuntutan jaksa.

Mengenai vonis Sukarmis ini, Barisan Muda Intelektual Kuantan Singingi (BMIK) mengapresiasi penegakan hukum di Kuansing.

“Kita apresiasi aparat penegak hukum yang berhasil membongkar korupsi Hotel Kuansing. Namun, menjadi pertanyaan bagi masyarakat, kerugian negara Rp22 miliar tanggung jawab siapa? Ini menjadi PR baru bagi kejaksaan” kata Tio Afrianda, koordinator BMIK, Kamis (21/10/2024) pagi di Telukkuantan, tulis goriau.com.

BMIK mendorong Kejari Kuansing untuk mengusut hingga tuntas tindak pidana korupsi pembangunan Hotel Kuansing. Hotel Kuansing ini dibangun menggunakan uang rakyat dan hingga kini tidak bisa dimanfaatkan untuk rakyat.

“Sehingga, jelas nantinya siapa yang bertanggung jawab atas kerugian negara Rp22 miliar ini. Kita berharap, kejaksaan bergerak cepat mengungkapnya,” kata Tio.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru pada Selasa (19/11/2024) sore memvonis Sukarmis bersalah dan terbukti korupsi atas pembangunan Hotel Kuansing.

“Terdakwa H Sukarmis terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan penuntut umum,” kata Jonson Parancis.

Apabila denda Rp200 juta tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama tiga bulan. Hakim juga menyatakan masa penahanan sejak terdakwa ditahan.

“Mengembalikan barang bukti kepada JPU,” kata Jonson Parancis.

Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan JPU. Dimana, JPU menuntut Sukarmis dengan 13 tahun 6 bulan penjara denda Rp500 juta subsidair 3 bulan. Kemudian, dia diwajibkan mengganti kerugian negara Rp22,5 miliar subsidair 6 tahun 3 bulan.

Mengenai vonis ini, JPU Kejari Kuansing dan terdakwa Sukarmis melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir. (***)