PEKANBARU – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau telah mengajukan usulan terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) ke Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) Republik Indonesia.
Hal itu dikatakan Kepala Disnakertrans Provinsi Riau, Boby Rachmat, melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial (HI), Muhammad Yunus, kutip goriau.com, Senin (18/11/2024).
Muhammad Yunus menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterima Disnakertrans Riau, surat edaran dari Kemenaker RI terkait penetapan upah minimum tersebut diperkirakan akan terbit sebelum 21 November 2024.
“Saat ini, kami juga masih menunggu arahan dari pemerintah pusat. Kebijakan upah minimum ini merupakan kebijakan strategis nasional yang menentukan penyesuaian upah bagi para buruh setiap tahunnya,” ujar Yunus.
Sebagai perwakilan pemerintah daerah, Disnakertrans Provinsi Riau turut berupaya menyalurkan aspirasi masyarakat, khususnya dari kalangan pekerja dan buruh, kepada pemerintah pusat.
“Kami sebagai perpanjangan tangan dari masyarakat berupaya menyampaikan keinginan masyarakat terkait upah minimum ini kepada pemerintah pusat,” tambahnya.
Yunus juga menyampaikan, “Setelah ada surat edaran resmi dan petunjuk teknis, barulah kami dapat menetapkan dan menerapkan ketentuan UMP dan UMK di Provinsi Riau’’. (***)