PekanbaruPotret HukrimPotret PolitikPotret Riau

Pj Gubri Terbitkan Surat Terkait Kebijakan Penetapan Upah Minimum Tahun 2025

6
×

Pj Gubri Terbitkan Surat Terkait Kebijakan Penetapan Upah Minimum Tahun 2025

Sebarkan artikel ini
Kepala Disnakertrans Provinsi Riau, Boby Rachmat. (foto: goriau.com)

PEKANBARU – Penjabat (Pj) Gubernur Riau, Rahman Hadi, mengeluarkan Surat Gubernur Nomor 500.15.12.3/DISNAKERTRANS/4875 yang ditujukan kepada bupati dan wali kota se-Provinsi Riau, Kamis (21/11/2024). Surat tersebut menindaklanjuti Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 4/498/H1.00.00/XI/2024 yang diterbitkan pada 20 November 2024, tentang Kebijakan Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Dilansir goriau.com, dalam surat tersebut terdapat beberapa poin penting yang disampaikan. Pada poin pertama, disebutkan bahwa pemerintah akan mematuhi dan melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, termasuk aturan-aturan yang berkaitan dengan upah minimum.

Poin kedua menegaskan bahwa Pemerintah Pusat, melalui Kementerian Ketenagakerjaan RI, saat ini tengah mengkaji kebijakan yang tepat untuk penetapan Upah Minimum Tahun 2025. Proses ini melibatkan Dewan Pengupahan, Lembaga Kerja Sama Tripartit, kementerian/lembaga terkait, serta mendengarkan aspirasi serikat pekerja/serikat buruh dan organisasi pengusaha.

Berdasarkan hal tersebut, Pj Gubernur meminta kepada bupati dan wali kota untuk menunggu arahan dan kebijakan lebih lanjut dari Pemerintah Pusat sebelum menetapkan Upah Minimum Tahun 2025.

Selain itu, para kepala daerah diminta untuk menyampaikan informasi ini kepada para pemangku kepentingan di wilayah masing-masing serta menjaga kondisi hubungan industrial yang kondusif.

Surat Gubernur Riau ini juga ditembuskan kepada Menteri Ketenagakerjaan RI, Menteri Dalam Negeri RI, Ketua DPRD Provinsi Riau, dan Dewan Pengupahan Provinsi Riau.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, Boby Rachmat, membenarkan bahwa Pj Gubernur Riau langsung menindaklanjuti arahan dari Menteri Ketenagakerjaan terkait kebijakan tersebut.

“Ya, Pak Gubernur langsung menindaklanjuti surat Menteri Tenaga Kerja terkait Kebijakan Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. Kami berharap surat tersebut dapat dimaklumi dan dijalankan oleh setiap kabupaten/kota di Riau,” ujar Boby.

Ia juga mengimbau agar surat tersebut menjadi perhatian seluruh pihak, sehingga kebijakan dapat berjalan sesuai dengan arahan pusat. (***)