Potret Nasional

Pengumuman UMP 2025 Batal Besok

8
×

Pengumuman UMP 2025 Batal Besok

Sebarkan artikel ini
Menaker Yassierli. (Foto: CNBC Indonesia/Rindi Salsabilla)

JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) batal diumumkan besok. Namun menurutnya dipastikan UMP bakal naik di tahun 2025.

Yasierli mengungkapkan Peraturan Menteri terkait pengupahan masih dibahas, dan masih ada produk hukum yang harus diharmonisasi.

“Bocorannya belum selesai kita bahas,” kata Yassierli, Rabu (6/11/2024).

Sehingga batal diumumkan besok pada 7 November 2024 seperti rencana sebelumnya. Nantinya Kementerian Ketenagakerjaan akan memberikan keterangan pers yang lebih lengkap mengenai hal ini.

“Belum tentu besok,” jelasnya seperti dilansir cnbcindonesia.

Guru Besar ITB ini mengungkapkan terkait pengupahan sudah dibahas bersama Dewan Pengupahan Nasional, kemudian juga sudah dilaksanakan LKS Tripartit bersama unsur serikat pekerja dan pengusaha.

Namun menurutnya dalam pembahasan dipastikan bakal UMP 2025 bakal mengalami peningkatan. Karena dalam peraturan Menteri yang baru mengakomodir pekerja yang memiliki penghasilan remdah dan juga tetap memperhatikan pengusaha.

“Turun apanya, ya ngga lah. Kata kuncinya meningkatkan penghasilan pekerja dengan memperhatikan dunia usaha,” katanya.

Namun ia belum bisa memastikan kapan Peraturan Menteri ini akan dikeluarkan, meski dalam aturan pengupahan sebelumnya harus diumumkan sebelum 21 November.

“Kita lihat saja. Kan yang penting berlakunya 1 Januari nanti,” sebutnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menggelar rapat terbatas mengenai UMP di Istana Negara, pada Senin (4/11/2024). Rapat yang digelar untuk menindaklanjuti putusan MK itu salah satunya memutuskan peraturan mengenai UMP 2025 harus rampung paling lambat pada 7 November 2024.

Yassierli memberikan indikasi ada perubahan formula mengenai perhitungan UMP.

“PP 51 kan tidak digugat, tapi formulanya akan kita lihat,” kata Yassierli saat ditanya apakah, formula perhitungan UMP akan mengacu pada PP 51/2023, kepada wartawan di Kompleks Istana, Senin (4/11/2024).

Namun ia belum bisa memastikan apakah dalam perhitungan terbaru tidak akan menggunakan indeks tertentu. Diketahui indeks tertentu merupakan perwakilan dari kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi. (win)