YOGYAKARTA – Menteri Perdagangan Budi Santoso memastikan harga minyak goreng Minyakita turun hingga kembali normal pada pekan ini atau sebelum momen libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Harga minyak goreng kemasan sederhana yang dicanangkan pemerintah itu sempat naik, bahkan tembus Rp18 ribu per liter di pasaran, padahal HET yang ditetapkan pemerintah Rp15.700 per liter.
“Kita pastikan mulai minggu ini mudah-mudahan sudah tidak ada lagi daerah-daerah tertentu yang harganya (Minyakita) naik ya, secepatnya,” kata Budi ditemui usai meninjau harga kebutuhan pokok di Pasar Prawirotaman, Mergangsan, Kota Yogyakarta, DIY, Senin (25/11/2024).
Lagipula, menurut Budi, kenaikan harga Minyakita yang hingga melebihi harga eceran tertinggi (HET) itu juga tak dialami seluruh daerah di Indonesia.
“Memang ada kenaikan sedikit, jadi secara nasional memang ada kenaikan tapi sebenarnya di daerah-daerah banyak yang normal, seperti Jogja, hanya di daerah tertentu saja,” ungkapnya seperti dilansir cnnindonesia.
Budi menuturkan rencana pemanggilan distributor dan produsen sebagai langkah menormalisasi harga Minyakita terlaksana dalam pekan ini.
“Kita minta kepada produsen, kepada distributor untuk tetap menjaga pasokan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Budi mengungkap rencana untuk memanggil para distributor imbas kenaikan harga Minyakita yang menembus HET Rp15.700 per liter.
Kemendag mencatat harga Minyakita mencapai Rp17.058 per liter di-82 kabupaten/kota Indonesia. Bahkan, harganya menembus Rp18 ribu per liter pada 32 daerah.
Budi menyebut kenaikan ini mencapai 8,28 persen dari HET. Ia lantas mewanti-wanti para distributor agar segera mengikuti ketetapan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024.
Di lain sisi, Mendag Budi membedah biang kerok mengapa harga minyak goreng rakyat itu melambung tinggi. Ini terutama terjadi di wilayah Indonesia Timur.
“Penyebabnya sudah kita indikasikan, yaitu terbentuknya rantai distribusi yang lebih panjang dibanding yang ditetapkan dalam Permendag 18/2024. Seharusnya distribusinya itu kan dari produsen, distributor 1 (D1), D2, dan pengecer,” kata Budi dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta Pusat, Rabu (20/11/2024) lalu.
“Namun, di lapangan ini ada terjadi beberapa transaksi dari pengecer ke pengecer,” sambung Budi. (win)