PekanbaruPotret PolitikPotret Riau

KUA-PPAS APBD Riau 2025 Tak Kunjung Disepakati Banggar dan TAPD

4
×

KUA-PPAS APBD Riau 2025 Tak Kunjung Disepakati Banggar dan TAPD

Sebarkan artikel ini
Manahara Napitupulu. (foto: net/dok)

PEKANBARU – Badan Anggaran (Banggar) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Riau hingga kini belum menyepakati APBD 2025. Kendati rapat yang digelar hingga malam (Kamis 28/11/2024), namun DPRD Riau juga belum ketuk palu.

Hal itu disampaikan anggota Banggar DPRD Riau, Manahara Napitupulu usai mengikuti rapat Kamis malam (28/11/2024).

“Dalam rapat Paripurna Dewan sebagaimana diatur dalam UU no.23 Thn 2014 tentang PEMDA, PP no.12 thn 2019 ttg Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri no.15 thn 2024 ttg Pedoman Penyusunan APBD thn 2025 bahwa tgl 30 November 2024, APBD provinsi riau thn 2025 harus sudah disahkan alias ketuk palu,” ujarnya.

Akan tetapi kata politisi partai Demokrat itu, hingga tanggal 28/11/2024 malam, pimpinan rapat Banggar-TAPD yang dipimpin langsung oleh ketua DPRD belum menyetujui KUA-PPAS tersebut.

“Tidak ada alasan yang mendasar dan tepat mengapa pimpinan Dewan tidak menyetujui. Padahal peserta rapat Banggar sudah tidak ada mempermasalahkan apapun,’ ucapnya.

Ia mengatakan, ada kekhawatiran bhwa akan bongkar pasang kegiatan yang sudah termuat dalam RKPD dengan kegiatan baru versi pimpinan Dewan dengan siasat dimasukkan seolah-olah menjadi revisi oleh OPD yang bersangkutan.

Hal ini kata Manahara, tentu melanggar peraturan perundang-undangan yang ada. Dimana bahwa Dewan periode thn 2024-2029 baru akan dapat memasukkan kegiatan yang diperoleh melalui hasil reses tgl 10-17 November 2024 adalah untuk tahun 2025 tepatnya bulan Februari dan diproses sesuai tahapan RKPD.

Lebih lanjut dikatakan, pokok-pokok pikiran (pokir) anggota Dewan periode 2019-2024 yang sudah masuk dalam SIPD (sistem informasi pemerintah) dihapus/ditiadakan dengan alasan rasionalisasi mestinya digunakan untuk kegiatan yang amat mendesak. Seperti adanya kerusakan jembatan di Jalan Ujung batu-Pasir Pengaraian dan juga ada jembatan yang putus di Jalan Simpang IFA-Simp Ibul kecamatan Batang Peranap (DED sudah ada), bukan malah membuat kegiatan baru versi pimpinan Dewan tersebut.

Hal ini kata Manahara, telah disampaikan oleh beberapa anggota Banggar dalam rapat TAPD-Banggar serta mengutarakan prosedur, tahapan serta resikonya, namun pimpinan rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD provinsi riau mengabaikan saja, dan mengatakan bahwa usulan ini tidak substantif.

Menurutnya, ada beberapa tahapan lagi yang akan dilalui dalam proses APBD ini adalah penandatanganan Berita Acara Kesepakatan TAPD-Banggar. Selanjutnya MoU KUA-PPAS Pimpinan Dewan dengan Gubernur dalam rapat Paripurna, ujarnya.

Setelah itu sebut Manahara, Gubernur menerbitkan pedoman penyusunan RKA SKPD. Setelah menerima RKA dari OPD selanjutnya TAPD mengompilasi menjadi Ranperda ttg APBD dan menyampaikan kepada DPRD untuk dibahas bersama. Setelah selesai pembahasan, selanjutnya dibawa ke rapat paripurna Dewan untuk ambil keputusan (disetujui atau tidak disetujui).

Dengan mepetnya waktu ini kata anggota DPRD Riau 2 periode ini, maka jika APBD thn 2025 akan diparipurnakan tgl 30 November 2024 diperkirakan tidak melalui jalur normal.

“Memang kita semua berharap pengesahan APBD provinsi riau thn 2025 dilaksanakan tepat waktu. Hal ini disebabkan pimpinan rapat selalu mengulur waktu yang semestinya tidak perlu terjadi,” pungkasnya. (fin)