PELALAWAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pelalawan mengagendakan pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 pada tanggal 7 November mendatang.
Ada 4.326 orang petugas KPPS yang akan dilantik. Mereka bertugas di 618 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 118 desa dan kelurahan.
Petugas ini yang akan menyelenggarakan pemungutan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Riau serta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan pada 27 November nanti. Mulai dari pencoblosan hingga penghitungan perolehan suara di tingkat TPS.
“Satu TPS ada 7 petugas KPPS yang bekerja pada hari pemungutan suara. Jika dikalikan dengan 618 TPS, Naka totalnya 4.326 orang semuanya,” ungkap Komisioner KPU Pelalawan, Selamat Mulyono SP kutip tribunpekanbaru.com, Selasa (5/11/2024).
Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi dan SDM KPU Pelalawan ini menyebutkan, pelantikan KPPS ini digelar serentak di seluruh Indonesia pada 7 November.
Adapun konsep pelantikannya yakni petugas KPPS dikumpulkan di sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang ada di desa dan kelurahan dan dilantik sekaligus.
Ada juga kecamatan yang menggelar pelantikan di kantor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dimana semua KPPS yang ada di kecamatan tersebut dikumpulkan satu tempat dan dilantik.
“Konsep pelantikannya akan dimatangkan lagi dalam dua hari ini, jelang hari pelantikan,” tambah Selamat Mulyono.
Diterangkannya, setelah ditetapkan sebagai anggota KPPS, mereka langsung melaksanakan pekerjaan.
Termasuk mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) seputar pekerjaan mereka mempersiapkan pemungutan suara di TPS.
Masa tugas KPPS selama satu bulan, mulai 7 November sampai 8 Desember. Petugas KPPS akan menerima dengan honor yang telah diatur dalam undang-undang.
Diantaranya, Ketua KPPS mendapatkan honor Rp 900.000, anggota KPPS diberikan honor Rp 850.000, dan Satlinmas menerima Rp 650.000. (**)