ROKAN HULU – Semakin memanas konflik internal yang melibatkan Koperasi Tamiang Raya di Desa Lubuk Napal. Pergantian kepengurusan yang dilakukan melalui Rapat Luar Biasa (RLB) mendapat penolakan keras dari pengurus lama, memicu polemik yang kini menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
Merespons situasi tersebut, Komisi II DPRD Kabupaten Rokan Hulu menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan berbagai pihak, termasuk Dinas Koperasi, pengurus baru, dan sejumlah anggota koperasi. Rapat ini bertujuan untuk mencari solusi terbaik atas konflik yang terjadi.
Kepala Bidang Koperasi dari Dinas Koperasi dalam pertemuan itu menyoroti legalitas RLB yang digelar untuk mengganti pengurus koperasi.
“Kami menemukan beberapa tahapan yang tidak dijalankan sesuai aturan, sehingga hasil RLB tersebut tidak dapat dianggap sah,” jelasnya, Senin (18/11/2024).
RDP menghasilkan kesimpulan bahwa pergantian kepengurusan harus melalui proses ulang. RLB baru akan digelar dengan pengawasan ketat dari Dinas Koperasi dan Komisi II DPRD, guna memastikan kepatuhan terhadap prosedur hukum yang berlaku.
Namun, pengurus lama tetap mempertahankan posisinya. Mereka menilai pergantian tersebut tidak transparan dan cenderung dilakukan secara sepihak.
“Kami tidak pernah dilibatkan dalam rapat anggota yang katanya memutuskan pergantian ini,” ungkap salah satu perwakilan pengurus lama.
Ketua DPRD Rokan Hulu, Hj. Sumiartini, turut memberikan pernyataan tegas terkait pentingnya penyelesaian konflik ini.
“Kami ingin menjaga keberlangsungan koperasi agar tetap berfungsi tanpa konflik berkepanjangan. Semua pihak harus mengedepankan musyawarah demi kepentingan bersama,” ujarnya.
Konflik ini menjadi pelajaran berharga tentang pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan koperasi. Semua pihak diharapkan mampu bekerja sama demi masa depan Koperasi Tamiang Raya yang lebih baik dan bebas dari perselisihan internal. (rls)