PekanbaruPotret HukrimPotret PolitikPotret Riau

Kasus Muflihun Mencuat Jelang Pilkada Pekanbaru, Kuasa Hukum: Sayangkan Sikap Ditreskrimsus Polda Riau

6
×

Kasus Muflihun Mencuat Jelang Pilkada Pekanbaru, Kuasa Hukum: Sayangkan Sikap Ditreskrimsus Polda Riau

Sebarkan artikel ini
Kuasa hukum Muflihun, Amir Husin (kiri) dan Syapri Adillah. (foto: goriau.com)

PEKANBARU – Menjelang hari pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang akan berlangsung pada 27 November 2024, kasus yang menjerat calon Wali Kota Pekanbaru, Muflihun, kembali mencuat. Rumah Muflihun baru-baru ini disita oleh Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Riau, menambah sorotan negatif terhadap dirinya di tengah proses politik yang sedang berjalan.

Kuasa hukum Muflihun, Syapri Adillah, menyayangkan tindakan Ditreskrimsus Polda Riau yang tetap melanjutkan pemeriksaan terhadap kliennya selama masa Pilkada. Ia menganggap tindakan tersebut berpotensi menimbulkan kesan politisasi hukum.

“Kami menyayangkan langkah penyidik Ditreskrimsus Polda Riau yang memeriksa klien kami sebagai saksi di masa Pilkada. Padahal, Kapolri telah mengeluarkan surat telegram untuk mencegah pemeriksaan yang dapat dimanfaatkan sebagai isu negatif selama Pilkada,” ujar Syapri kepada wartawan, Selasa (26/11/2024).

Menurut Syapri, isu pemeriksaan terhadap Muflihun di Polda Riau telah dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk menggiring opini negatif. Hal ini, katanya, berpotensi merugikan elektabilitas Muflihun sebagai calon Wali Kota Pekanbaru.

“Sejak munculnya isu pemeriksaan klien kami pada Juli 2024, meskipun hanya sebagai saksi, kami menduga ada kepentingan politik yang sengaja menggiring opini negatif terhadap beliau,” kata Syapri.

Kooperatif dalam Penyelidikan

Muflihun sebelumnya menyatakan kesiapannya untuk bekerja sama dengan penyidik dalam mengungkap dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Riau. Dugaan korupsi tersebut melibatkan anggaran tahun 2020-2021, saat Muflihun sebagai Sekwan DPRD Riau.

“Klien kami telah menyatakan kesediaannya membantu penyidik untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi di lingkup Sekretariat DPRD Provinsi Riau. Ini menunjukkan komitmen beliau terhadap penegakan hukum,” tegas Syapri.

Syapri juga menegaskan bahwa status Muflihun bukan sebagai terlapor dalam kasus ini, melainkan hanya sebagai saksi. Ia meminta masyarakat Pekanbaru untuk tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang belum tentu benar.

“Kami tegaskan bahwa klien kami bukan terlapor. Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan, dan belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Kami menghimbau masyarakat untuk tidak terpancing oleh informasi yang tidak jelas kebenarannya,” pungkas Syapri kutip goriau.com. (***)