TELUKKUANTAN – Dua pemuda di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau diciduk Tim Mata Elang Polres Kuansing, Selasa (12/11/2024). Keduanya terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
Dikuti goriau.co, kedua pemuda tersebut masing-masing, N (24) dan YS (26) yang ditangkap di Desa Pintugobang Kari, Kecamatan Kuantan Tengah pada Selasa (12/11/2024) siang.
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito melalui Kasat Res Narkoba AKP Novris H Simanjuntak mengatakan polisi mengamankan barang bukti seberat 0,56 gram sabu-sabu.
“Berawal dari informasi masyarakat, kita melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah dan kedua pelaku ditangkap,” kata Novris, Rabu (13/11/2024) pagi di Telukkuantan.
Kepada petugas, keduanya mengaku mendapatkan narkoba dari seseorang berinisial P dengan harga Rp500 ribu. Rencananya, barang haram tersebut akan diedarkan di wilayah Kari.
“Hasil tes urine, keduanya positif narkoba. Mereka sudah ditahan dan barang bukti diamankan,” kata Novris. Barang bukti berupa sabu, plastik bening, Hp dan sepeda motor.
Mereka dijerat dengan dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (***)