PekanbaruPotret HukrimPotret PolitikPotret Riau

Dugaan Money Politik, Tim Hukum Bermarwah Lapor ke Bawaslu untuk Beri Efek Jera

6
×

Dugaan Money Politik, Tim Hukum Bermarwah Lapor ke Bawaslu untuk Beri Efek Jera

Sebarkan artikel ini
Tim kuasa hukum Bermarwah usai melaporakn dugaaqn politik uang ke Bawaslu Riau. (foto: ckp.com)

PEKANBARU – Tim Divisi Hukum Paslon Bersama Membangun Riau Abdul Wahid-SF Hariyanto (Bermarwah) membuat laporan resmi ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau. Hal ini dikarenakan banyaknya laporan dugaan money politik yang semakin meresahkan masyarakat.

Tim Divisi Hukum Bermarwah yang melapor ke Bawaslu terdiri dari Jamadi SSH, Ade Putra Purba SH, Johanes I Nainggolan SH MH, David Sianturi SH MH dan Mulyadi R Manalu SH MH mendatangi Bawaslu Provinsi Riau. Kedatangan tim ini mengadukan Dugaan Money Politik yg diduga dilakukan oleh Tim Paslon Calon Gubernur Riau yang dilengkapi bukti dan data yang juga diserahkan ke Bawaslu Riau.

Dilansir cakaplah.com, dugaan Money Politik ini terjadi dibeberapa wilayah Pekanbaru yaitu di Kelurahan Muara Fajar dan Kelurahan Sri Meranti, Kecamatan Rumbai, Keluragan Air Dingin, Kecanatan Bukit Raya, Keluragan Rintis, Kecamatan Lima Puluh. Aksi money politik ini dengan besaran uang yang diterima masyarakat bervariasi mulai dari Rp50.000 sampai dengan Rp200.000.

“Jadi ini sudah sangat meresahkan. Untuk itu kami langsung ke Bawaslu Riau. Kami juga telah menyerajkan bukti-bukti berupa foto, vidio, rekaman percakapan dan data-data kepada Bawaslu Provinsi Riau,“ kata Juru Bicara Divisi Hukum Bermarwah Jumadi SH MH.

Bahkan, ia menyebut dalam rekaman telepon salah seorang penerima uang berinisial “R” ketika dikonfirmasi melalui telpon Whatsup mengaku sebagai koordinator tim membenarkan telah menerima uang yang diduga dari salah satu tim paslon.

Hal senada disampaikan Tim Divisi Huk Bermarwah Ade Putra Purba SH. Menurutnya, bukti money politik tersebut telah dibagi-bagikan ke masyarakat sesuai dengan data dan telah mencoreng nilai-nilai pesta demokrasi negeri ini.

”Informasi yang kami dapatkan Money politik seperti ini tidak hanya terjadi diwilayah pekanbaru namun juga terjadi di wilayah kota dan kabupaten lainnya yang kami duga terjadi secara terstruktur, masif dan sistematis,” sambungnya didampingi Tim lainnya Johannes I Nainggolan SH MH.

Kedatangan tim Hukum Bermarwah langsung diterima pihak Bawaslu Riau dengan menyertakan bukti-bukti otentik.

”Iya benar tim kami banyak sekali mendapatkan laporan dugaan money politik yang dilakukan salah satu tim calon Gubernur dan Wakil Gubernur. Banyak sekali laporan yang masuk ke tim kami, ini sudah sangat luar biasa dan harus segera ditindak. Saat ini laporan kami sudah diterima Bawaslu, kami harapkan dapat langsung ditindak agar menimbulkan efek jera,” terangnya.

Langkah pelaporan tersebut dinilai sangat penting untuk menjadi pembelajaran dalam sistem berdemokrasi. Pasalnya aksi-aksi negatif money politik dapat menciderai norma-norma demokrasi di tanah Melayu Lancang Kuning. Untuk itu, pihaknya meminta Bawaslu dan aparat penegak hukuk bertindak cepat sebelum aksi-aksi negatif tersebut terus meluas.

“Kami siap menampilkan bukti-bukti. Yang pasti kami banyak sekali menerima laporan dan bukti-bukti yang telah kami lampirkan dalam laporan resmi. Untuk itu kami yang telah diberi amanah dari TPP Bermarwah akan mengawal itu dan mendesak Bawaslu Riau untuk segera bertindak sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku,” tegasnya lagi.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Riau, Alnofrizal mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti informasi awal tersebut. Hal itu tentunya harus mengacu pada aturan dan mekanisme yang berlaku.

“Ini baru informasi awal. Saya belum dapat gambaran detailnya. Tapi informasinya akan kita tindaklanjuti dengan menurunkan tim ke lokasi,” tegas Alnof.

Seperti diketahui, H-2 pencoblosan Pilgubri, informasi-informasi penyalahgunaan money politik kian marak. Aksi negatif yang sangat merusak tatanan demokrasi kian meresahkan dan perlu dihentikan dengan melakukan pengawasan serta penindakan bersama seluruh stakeholder dan elemen masyarakat. (**)