TELUKKUANTAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau memusnahkan 827 lembar surat suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di Halaman Kantor KPU Kuansing, Selasa (26/11/2024) pagi.
Wawan Ardi, Ketua KPU Kuansing, mengatakan surat suara yang dimusnahkan tersebut karena berlebih dan rusak.
“Surat suara yang kita musnahkan ini karena berlebih dan rusak. Ini kita lakukan untuk menghindari potensi penyalahgunaan,” kata Wawan Ardi kutip goriau.com.
Surat suara yang dimusnahkan meliputi 592 lembar untuk Pilkada Riau dan 235 lembar untuk Pilkada Kuansing.
Pemusnahan surat suara ini dilakukan secara bersama-sama dengan Bawaslu Kuansing, Kapolres Kuansing dan Koramil Kuantan Tengah.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kuansing Mardius Adi Saputra menyatakan proses pemusnahan surat suara telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Proses ini sudah sesuai dan kami ingin menegaskan bahwa tidak ada ruang manipulasi dalam proses pemilihan. Kita penyelenggara bersama pihak keamanan berkomitmen untuk mewujudkan Pilkada berintegritas,” kata Mardius Adi Saputra. (***)