PekanbaruPotret PolitikPotret Riau

Tiga Paslon Pilgub Riau 2024 Belum Isi Saldo Awal Dana Kampanye

9
×

Tiga Paslon Pilgub Riau 2024 Belum Isi Saldo Awal Dana Kampanye

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi - Laporan Awal Dana Kampanye (LADK). (foto: tribunpekanbaru.com)

PEKANBARU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau sudah menerima Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) tiga pasangan calon Pilkada Gubernur (Pilgub) Riau 2024.

Hanya saja pada LADK tiga pasangan calon Gubernur tersebut belum melampirkan saldo awal dana kampanyenya.

Terlihat Paslon nomor urut satu Abdul Wahid – SF Hariyanto terlihat saldo awalnya nol, begitu juga Paslon nomor urut dua Nasir – Wardan juga saldo awalnya nol.

Sedangkan Paslon nomor urut tiga hanya melampirkan saldo pada rekening dana kampanye hanya Rp100.000.

Namun pasangan calon ini akan melaporkan Laporan Penerimaan dan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) pada 24 Oktober.

Semuanya akan melampirkan semua sumbangan yang masuk dan penerimaan yang masuk untuk dana kampanye.

Terakhir setelah Pilkada nanti Paslon Gubernur diwajibkan untuk membuat Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

Saat dikonfirmasi terkait saldo awal dana kampanye Paslon tersebut tulis tribunpekanbaru.com, Komisioner KPU Riau Divisi Tekhnis Pelaksanaan Nahrawi memang tidak ada masalah ketika saldonya nol.

“Kan namanya Laporan Awal Dana Kampanye dan itu mereka laporkan paling lambat tgl 24 September 1 hari sebelum masa kampanye,”ujar Nahrawi.

Nahrawi menambahkan, sepanjang kriteria dan ketentuan pelaporannya sudah sesuai dengan aturan main akan diterima.

“Meskipun dana kampanye untuk item-item yang termuat masih kosong,”jelasnya.

Nahrawi mengatakan jika ada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, yang melebihi anggaran dana kampanye dan pelanggaran terkait kampanye maka ranah pengawasan sudah pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Sebagaimana diketahui anggaran yang ditetapkan batas dana kampanye Rp34,9 Miliar jika ada Paslon yang melebihi itu maka akan ditertibkan oleh Bawaslu. (**)